CNN Indonesia
Sabtu, 24 Mei 2025 07:15 WIB
Gaji pekerja dipotong 1 persen setiap bulan untuk bayar iuran BPJS Kesehatan. (Arsip BPJS Kesehatan).
Jakarta, CNN Indonesia --
Pekerja wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan. Karena tanggungjawab itu, mereka kudu membayarkan iuran bulanan.
Kepesertaan BPJS Kesehatan terbagi ke dalam tiga kategori kelas dengan besaran iuran nan berbeda-beda. Kategorinya yaitu, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) alias mandiri, Pekerja Penerima Upah (PPU), dan Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan menyebut iuran bagi peserta pekerja penerima bayaran (PPU), ialah sebesar 5 persen dari penghasilan alias bayaran per bulan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rinciannya 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan dan 1 persen dibayar oleh peserta.
"Iuran bagi Peserta PPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan secara langsung oleh Pemberi Kerja kepada BPJS Kesehatan," bunyi pasal 30 ayat 2.
Adapun pemisah penghasilan alias bayaran paling tinggi nan digunakan sebagai dasar kalkulasi besaran iuran bagi Peserta PPU ialah sebesar Rp12 juta, sedangkan paling rendah sebesar bayaran minimum kabupaten/kota.
"Dalam perihal Pemerintah Daerah tidak menetapkan bayaran minimum kabupaten/kota maka nan menjadi dasar kalkulasi besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ialah sebesar bayaran minimum provinsi," bunyi pasal 32.
[Gambas:Video CNN]
(fby/agt)
9 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·