Jakarta, CNN Indonesia --
Ketua Rukun Tetangga (RT) mempunyai peran krusial dalam membantu pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Lalu, berapa penghasilan RT tiap bulan di sejumlah daerah?
Meski statusnya berbeda di tiap wilayah, pemerintah setempat biasanya menyediakan anggaran untuk ketua RT, baik berupa honor maupun biaya operasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
RT adalah lembaga kemasyarakatan nan dibentuk oleh masyarakat setempat, dan biasanya di bawah koordinasi kelurahan alias desa.
Dasar dibentuknya RT dijelaskan dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
Dalam patokan tersebut dijelaskan bahwa RT (Rukun Tetangga) dan RW (Rukun Warga) berfaedah membantu pemerintah kelurahan/desa dalam pelayanan manajemen dan pemberdayaan masyarakat.
Berapa penghasilan RT tiap bulan?
Besaran penghasilan alias insentif nan diterima RT berjuntai pada anggaran daerah, kebijakan pemerintah setempat, serta kebutuhan administratif di masing-masing wilayah.
Insentif alias honor RT ini merupakan corak apresiasi nan diharapkan dapat meningkatkan keterlibatan mereka dalam menjalankan tugas. Lantas, berapa penghasilan RT tiap bulan di sejumlah daerah?
Di DKI Jakarta, merujuk Keputusan Gubernur Nomor 1674 Tahun 2018, RT mendapat alokasi Rp2 juta per bulan. Namun biaya tersebut bukan honor pribadi, melainkan untuk menunjang aktivitas di lingkungan RT.
Sementara itu di Kota Bekasi, patokan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 149/Kep.16-Tapem/I/2021 menetapkan biaya sebesar Rp5 juta per tahun bagi RT, nan juga berstatus biaya operasional, bukan penghasilan bulanan.
Berbeda dengan Yogyakarta, ketua RT menerima honor sebesar Rp250 ribu per bulan sesuai Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 69 Tahun 2022.
Kemudian Kota Magelang menetapkan honorarium ketua RT sebesar Rp300 ribu per bulan melalui Peraturan Wali Kota Magelang Nomor 63 Tahun 2022.
Lalu di Probolinggo, honor RT mencapai Rp180 ribu per bulan sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 107 Tahun 2020.
Di Makassar, ketua RT menerima honor nan bervariasi berasas kinerja, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp2 juta per bulan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 27 Tahun 2022.
Kota Pontianak memberikan alokasi Rp1,5 juta per tahun alias setara Rp125 ribu per bulan, sesuai Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 45 Tahun 2022.
Untuk wilayah Riau, khususnya di Kota Pekanbaru, pemerintah menetapkan honor ketua RT sebesar Rp500 ribu per bulan.
Di Padang, berasas Peraturan Wali Kota Nomor 15 Tahun 2015, ketua RT menerima Rp245 ribu per bulan.
Adapun di Palembang, penghasilan ketua RT sekarang mencapai Rp1 juta per bulan setelah sebelumnya hanya Rp600 ribu, sebagai corak apresiasi atas beban kerja nan semakin besar.
Besaran penghasilan ketua RT tiap bulan memang tidak sama di setiap wilayah lantaran berjuntai pada kebijakan pemerintah setempat.
Ada nan menetapkannya sebagai honorarium, ada pula nan hanya berbentuk biaya operasional. Meski demikian, peran ketua RT tetap krusial dalam melayani kebutuhan masyarakat di lingkungannya.
(avd/juh)
[Gambas:Video CNN]
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·