Jakarta, CNN Indonesia --
Pekerja nan telah mengundurkan diri alias resign dari perusahaan bisa mencairkan biaya Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan. Lantas berapa lama BPJS Ketenagakerjaan bisa cair setelah tidak lagi bekerja?
JHT merupakan program perlindungan nan bermaksud untuk menjamin pekerja agar bisa menerima duit tunai ketika memasuki masa pensiun, mengalami abnormal total tetap, alias meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
JHT dapat dicairkan secara penuh jika peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah berakhir bekerja, dan dapat dicairkan sebagian ketika mereka tetap aktif bekerja.
Meski begitu, proses pencairan tersebut tidak bisa dilakukan secara langsung setelah berakhir bekerja. Ada ketentuan masa tunggu nan wajib dipenuhi sebelum peserta dapat mengusulkan klaim JHT.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan bertindak untuk semua peserta nan mengakhiri hubungan kerja, termasuk lantaran resign.
Masa tunggu ini menjadi ketentuan resmi nan wajib dipatuhi setiap peserta sebelum mengakses biaya JHT. Tujuan dari masa tunggu ini adalah untuk memberikan waktu pengesahan info dan memastikan status hubungan kerja betul-betul telah berakhir.
Oleh lantaran itu, peserta disarankan mempersiapkan arsip sejak awal, seperti surat keterangan berakhir kerja, KTP, kartu BPJS Ketenagakerjaan, serta kitab tabungan, agar proses klaim setelah masa tunggu selesai bisa melangkah sigap dan lancar.
Masa tunggu pencairan BPJS Ketenagakerjaan
Masih banyak orang nan bertanya-tanya, berapa lama BPJS Ketenagakerjaan bisa cair setelah tidak lagi bekerja.
Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan nan mengundurkan diri dari pekerjaan alias terkena PHK, proses pencairan faedah JHT tidak dapat dilakukan secara langsung. Ada ketentuan masa tunggu nan kudu dilalui sebelum biaya JHT bisa dicairkan secara tunai dan sekaligus.
Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, tepatnya pada Pasal 6 ayat (1), disebutkan bahwa pencairan faedah JHT baru dapat dilakukan setelah melewati masa tunggu selama satu bulan terhitung sejak tanggal resmi pemutusan hubungan kerja.
Artinya, bagi pekerja nan resign alias terkena PHK, proses pengajuan pencairan JHT baru bisa dimulai setelah satu bulan berlalu sejak tanggal keluar kerja nan tercatat dalam sistem.
Masa tunggu ini menjadi syarat administratif nan kudu dipenuhi agar faedah JHT dapat dicairkan secara penuh.
Dengan demikian, krusial bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk memahami agenda dan syarat ini agar proses pencairan melangkah lancar tanpa hambatan administratif
Cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan
Berikut langkah klaim pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan
1. Cara klaim JHT di instansi cabang
Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan nan mau mencairkan biaya JHT, salah satu opsi nan bisa dipilih adalah melalui instansi bagian terdekat.
Meskipun saat ini tersedia jasa daring seperti LAPAK ASIK dan aplikasi JMO, sebagian peserta tetap merasa lebih nyaman melakukan proses klaim secara langsung.
Namun, sebelum datang ke instansi cabang, krusial untuk mengetahui prosedur dan persyaratan nan kudu dipenuhi agar proses pencairan melangkah lancar tanpa kendala. Mulai dari arsip nan di bawah hingga tata langkah antrean, semuanya perlu dipersiapkan dengan baik.
- Bawa arsip asli
- Mengisi info blangko pengajuan klaim JHT
- Ambil nomor antrean untuk wawancara
- Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, bakal menerima tanda terima
- Proses selesai
- Tunggu hingga saldo JHT masuk di rekening
2. Cara klaim JHT online
Adapun pekerja nan mempunyai saldo BPJS Ketenagakerjaan di atas Rp 10 juta dapat melakukan klaim melalui website Lapak Asik. Berikut langkah-langkahnya.
- Kunjungi website Lapak Asik melalui laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Lengkapi info diri seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
- Unggah semua arsip persyaratan dan swafoto dengan format JPG/JPEG/PNG/PDF dan ukuran foto maksimal 6 MB
- Selanjutnya, periksa semua info nan sudah diisi kemudian klik simpan
- Jika info sudah tersimpan, cek e-mail untuk memandang agenda wawancara berbareng BPJS Ketenagakerjaan
- Pada tahap wawancara, peserta bakal melalui sesi tanya-jawab dan verifikasi info dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan secara daring
- Jika sudah melewati tahap wawancara, proses pengajuan klaim JHT sudah selesai.
- Selanjutnya, tunggu saldo JHT masuk ke rekening peserta.
Itulah penjelasan mengenai berapa lama BPJS Ketenagakerjaan bisa cair setelah tidak lagi bekerja dan langkah klaim pencairannya. Semoga membantu.
(pua/fef)
[Gambas:Video CNN]
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·