slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Berapa Lama Nama Kita Di-blacklist Di Slik Ojk? Ini Aturannya

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Masuk dalam daftar hitam alias mempunyai catatan jelek di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa berakibat serius terhadap reputasi finansial seseorang.

Dengan memahami berapa lama nama kita di-blacklist di OJK, perihal tersebut dapat membantu kita mempersiapkan langkah untuk memperbaikinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebab, ketika nama sudah tercatat dalam daftar hitam alias blacklist, pengajuan pinjaman baru di bank, leasing, alias lembaga finansial lainnya berpotensi besar ditolak.

SLIK OJK nan sebelumnya dikenal dengan nama BI Checking, mencatat seluruh riwayat angsuran seseorang, termasuk kelancaran maupun keterlambatan pembayaran.

Melalui sistem ini, OJK mengumpulkan info dari beragam lembaga jasa finansial seperti bank, koperasi, BPR, hingga fintech. Semua info tersebut menjadi dasar bagi lembaga finansial dalam menilai akibat calon debitur.

Lama waktu nama kita di-blacklist OJK

Dengan memahami berapa lama nama kita blacklist di OJK, kita bisa mengelola tanggungjawab finansial dengan lebih bijak dan menghindari halangan di masa depan.

Mengutip situs resmi IdScore, satu-satunya langkah untuk menghapus catatan jelek di SLIK OJK adalah melunasi semua utang nan menunggak.

Lama waktu seseorang berada dalam daftar hitam berjuntai pada tingkat keterlambatan alias pelanggaran nan dilakukan, tapi secara umum berkisar antara 24 hingga 60 bulan (2-5 tahun).

Meski sudah lewat 60 bulan, catatan angsuran tidak otomatis berubah menjadi baik andaikan utang belum betul-betul dilunasi.

Hal ini sesuai dengan Pasal 35 ayat (2) Peraturan OJK Nomor 71/POJK.03/2016 tentang Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Jadi, lama blacklist sangat ditentukan oleh tanggung jawab debitur dalam menyelesaikan tanggungjawab finansialnya.

Selain itu, info SLIK mencakup seluruh lembaga jasa keuangan, bukan hanya bank. Artinya, pelunasan pinjaman di koperasi, fintech, alias lembaga pembiayaan lain juga perlu diperhatikan.

Cara membersihkan nama dari daftar hitam OJK

Berikut langkah-langkah nan bisa dilakukan untuk memperbaiki status angsuran di SLIK OJK nan perlu diketahui:

1. Lunasi seluruh utang tertunggak

Setelah melunasi, mintalah surat keterangan lunas dari lembaga pemberi pinjaman sebagai bukti resmi.

2. Laporkan pelunasan ke OJK

Datangi instansi OJK alias hubungi jasa konsumen untuk memastikan info pelunasan diperbarui.

3. Cek status angsuran secara berkala

Pemeriksaan bisa dilakukan melalui laman resmi https://idebku.ojk.go.id dengan langkah berikut:

  • Buka laman idebku.ojk.go.id dan pilih menu "Pendaftaran."
  • Isi info nan diminta seperti jenis debitur, identitas, dan captcha, lampau klik "Selanjutnya."
  • Lengkapi blangko dengan info diri, nama ibu kandung, serta tujuan permohonan.
  • Unggah foto diri dengan identitas original sesuai petunjuk di laman.
  • Periksa data, centang pernyataan kebenaran, lampau klik "Ajukan Permohonan."
  • Cek nomor pendaftaran nan dikirim ke email dan pantau status melalui menu "Status Layanan."
  • Permohonan biasanya diproses dalam waktu maksimal satu hari kerja.

Setelah semua tanggungjawab terselesaikan dan info diperbarui, skor angsuran bakal perlahan membaik.

Demikian penjelasan mengenai berapa lama nama kita di-blacklist di OJK. Dengan memahami hal ini, kita dapat mengambil langkah nan tepat untuk memulihkan reputasi finansial dan kembali mendapatkan kepercayaan dari lembaga keuangan. Semoga membantu.

(avd/juh)

[Gambas:Video CNN]

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru