slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Berkas Kasus Bripda Ms Diserahkan Ke Kejari Tual

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Berkas Bripda MS, tersangka kasus penganiayaan hingga tewas terhadap AT (14) siswa MTS Negeri Maluku Tenggara, dinyatakan telah komplit dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual, Selasa (25/2).

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi mengatakan berkas Bripda MS telah dibawa Polres Tual ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual.

"Kita telah melakukan percepatan proses Pidana, telah diserahkan berkas perkara Tahap I [Rantap I] kepada Kejaksaan Negeri Tual, Selasa (24/2)," ujar Rositah melalui keterangan tertulis, Rabu (25/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berkas perkara telah terdaftar dengan Nomor BP/6/II/2026/Reskrim atas nama tersangka Bripda Mesias Victoria Siahaya namalain Messi. Bripda MS dinyatakan terlibat dalam tindak pidana kekerasan terhadap AT. AT merupakan anak di bawah umur nan tetap duduk di bangku kelas sembilan Madsarah Tsanawiyah.

Rositah menegaskan percepatan proses pidana berupa penyerahan berkas perkara tahap I tersebut merupakan corak nyata komitmen dan kesungguhan Polri dalam menjamin kepastian hukum, dan corak komitmen terhadap penanganan kasus tersebut.

"Polda Maluku memastikan penanganan perkara kekerasan terhadap anak ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penyerahan berkas tahap I kepada kejaksaan menunjukkan bahwa proses investigasi melangkah sesuai prosedur norma nan bertindak dan bakal terus kami kawal hingga tuntas," ucapnya.

Lebih lanjut, Rositah menambahkan Polda Maluku tidak menolerir segala corak kekerasan terhadap anak dan mendukung penuh upaya penegakan norma nan berkeadilan serta berorientasi pada perlindungan kewenangan asasi manusia.

"Ini adalah komitmen lembaga Polri untuk memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarga, sekaligus menegaskan bahwa norma bertindak tegas bagi siapa pun nan melakukan tindak pidana terhadap anak," ujar Rositah.

Dalam kasus tersebut, Bripda MS dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penerapan pasal berlapis tersebut menegaskan kesungguhan abdi negara penegak norma dalam memberikan pengaruh jera, serta memastikan perlindungan maksimal terhadap anak sebagai golongan rentan nan dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Kepala Polres Kota Tual Ajun Komisaris Besar Polisi Whansi Des Asmoro menegaskan seluruh proses investigasi dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel dan tanpa intervensi dari pihak manapun.

Ia berbicara berkas tahap pertama tersebut menjadi bentuk akuntabilitas Polri kepada publik bahwa setiap perkara terutama nan menyangkut keselamatan anak ditangani secara serius dan berkeadilan.

"Penanganan perkara ini merupakan komitmen Polri untuk memastikan keadilan bagi korban serta kepastian norma bagi semua pihak. Kami juga menjamin seluruh tahapan melangkah sesuai prosedur norma nan berlaku," katanya.

Pada Selasa (24/2), Bripda MS resmi dipecat dari personil Polri. Bripda MS Dipecat dengan tidak terhormat (PTDH) oleh Majelis Komisi Kode Etik dalam sidang etik nan digelar di Gedung Polda Maluku.

Sidang etik, menilai Bripda MS terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap AT (14) siswa MTS Negeri dengan helm taktis hingga kehilangan nyawa.

(sai/har)

[Gambas:Video CNN]

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru