Jakarta, CNN Indonesia --
Masyarakat nan mau membikin Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) baru, krusial mengetahui berkas nan dibawa saat pengajuan ke instansi kepolisian setempat.
SKCK merupakan arsip resmi nan diterbitkan oleh Polri sebagai bukti catatan riwayat seseorang mengenai tindak pidana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, SKCK biasanya menjadi syarat manajemen tambahan dalam beragam keperluan, seperti melamar pekerjaan di dalam dan luar negeri, mendaftar CPNS/PPPK, mengurus izin usaha, hingga kebutuhan resmi lainnya.
Proses mengurus SKCK sendiri umumnya sekitar 30 menit dan bisa selesai di hari nan sama. Apabila terjadi antrean, proses publikasi SKCK bisa selesai satu hari kerja.
Sementara untuk masa bertindak SKCK ialah 6 bulan sejak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang jika tetap diperlukan.
Berkas nan dibawa mengurus SKCK
Masyarakat nan belum pernah membikin SKCK dan mau membikin SKCK baru, berikut berkas nan dibawa saat mengurus SKCK dilansir dari laman Polri.
- Membawa surat pengantar dari instansi kelurahan tempat domisili pemohon.
- Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili nan tertera di surat pengantar dari instansi kelurahan.
- Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
- Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
- Membawa pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
- Mengisi blangko daftar riwayat hidup nan telah disediakan di instansi polisi dengan jelas dan benar.
- Pengambilan sidik jari oleh petugas.
Cara mengurus SKCK baru
Apabila berkas persyaratan permohonan SKCK baru telah dipenuhi, berikut langkah mengurus SKCK ke instansi kepolisian setempat.
- Datang ke instansi polisi terdekat (Polsek, Polres, Polda, Mabes Polri)
- Datang ke bagian SKCK
- Menyerahkan arsip nan menjadi persyaratan
- Membawa pas foto terbaru berwarna merah ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
- Mengisi blangko daftar riwayat hidup nan telah disediakan di instansi polisi dengan jelas dan benar.
- Pengambilan sidik jari oleh petugas.
- Menunggu sekitar 15-20 menit proses pembuatan SKCK
- SKCK selesai
Biaya mengurus SKCK baru
Biaya resmi mengurus alias perpanjangan SKCK telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 76 Tahun 2020 sebesar Rp30.000.
Pembayaran untuk perpanjangan SKCK dapat dilakukan langsung di loket instansi kepolisian alias secara online melalui transfer rekening jika menggunakan sistem SKCK online.
Dengan menyiapkan berkas nan dibawa saat mengurus SKCK secara lengkap, proses pembuatan arsip ini bakal lebih sigap dan mudah.
Mengingat SKCK hanya bertindak selama enam bulan, pastikan Anda selalu memperbaikinya jika tetap diperlukan untuk beragam keperluan. Dengan begitu, kebutuhan manajemen nan mensyaratkan SKCK dapat terpenuhi tepat waktu tanpa kendala.
(avd/fef)
[Gambas:Video CNN]
6 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·