CNN Indonesia
Rabu, 11 Jun 2025 18:54 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Dua putra pendiri PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto dan Iwan Setiawan Lukminto berontak dengan menggugat tim kurator Sritex dan tiga afiliasinya dalam perkara pailit ke Pengadilan Niaga (PN) Semarang.
Gugatan tercatat dengan nomor perkara 9/Pdt.Sus-Gugatan Lain-lain/2025/PN Niaga Smg pada Jumat (16/5).
Dalam gugatan nan dilayangkan melalui kuasa norma Slamet Riyadi, para penggugat meminta agar ratusan aset tanah dan gedung milik pribadi mereka segera dikeluarkan dari daftar aset pailit.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aset-aset tersebut sebelumnya tercatat dalam perkara No. 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg Jo. No. 12/Pdt.Sus/PKPU/2021/PN Niaga Smg nan menempatkan Sritex beserta PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya dalam status pailit.
Dalam petitum provisi, para penggugat meminta majelis pengadil memerintahkan kurator untuk "menghapus terlebih dahulu" seluruh aset atas nama mereka dari daftar aset pailit hingga putusan berkekuatan norma tetap dijatuhkan.
Mereka menyatakan tanah dan gedung nan dimasukkan ke dalam daftar tersebut bukan milik perusahaan, melainkan properti pribadi.
Total ada lebih dari 150 bagian tanah nan disengketakan. Sebagian besar berlokasi di Surakarta, Karanganyar, Sukoharjo, dan Wonogiri, dengan luas bervariasi mulai dari puluhan meter hingga ribuan meter persegi.
Aset milik Iwan Kurniawan antara lain mencakup lahan di Sroyo, Karanganyar seluas 8.165 meter persegi dan lahan di Sukoharjo seluas 7.722 meter persegi. Sementara aset atas nama Iwan Setiawan antara lain berada di Mojorejo, Sukoharjo dengan luas 10.638 meter persegi.
Selain aset individu, keduanya juga mencantumkan aset nan dimiliki bersama, termasuk sejumlah bagian tanah di Purwosari, Surakarta dan Jetis, Sukoharjo.
Dalam pokok perkara, para penggugat meminta agar pengadilan mengakui mereka sebagai pemilik sah seluruh aset tersebut berasas bukti kepemilikan berupa sertifikat kewenangan milik (SHM) maupun kewenangan guna gedung (SHGB).
Dengan pengakuan tersebut, mereka menuntut agar aset-aset pribadi tersebut dikeluarkan sepenuhnya dari boedel pailit keempat perusahaan.
Hingga buletin ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak kurator nan tergabung dalam tim norma Denny Ardiansyah.
Gugatan ini menambah dinamika dalam proses penyelesaian utang-piutang Sritex dan anak usahanya nan sebelumnya telah mencapai tahap homologasi di pengadilan.
[Gambas:Video CNN]
(del/agt)