Jakarta, CNN Indonesia --
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjanjikan pembentukan UU Ketenagakerjaan baru bakal dilakukan pada akhir tahun 2026.
Hal itu disampaikam Dasco dalam audiensi dengan massa pekerja dari Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) hingga Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) di kompleks parlemen DPR, Jakarta, Jumat (1/6).
"Pemerintah dan DPR sudah sepakat bahwa paling lambat akhir tahun ini kita melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi untuk membentuk undang-undang tenaga kerja nan baru," kata Dasco.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dasco menyebut sigap alias lambatnya proses pembentukan patokan baru itu bakal tergantung pada pembahasan oleh para serikat buruh.
"Ini organisasi-organisasi pekerja dan APINDO itu bakal duduk untuk merumuskan apa-apa nan bakal kemudian dibahas di undang-undang. Nah, kelak jika di situ kemudian sudah matang, baru kemudian dibawa ke DPR. Nanti kita kemudian bakal telaah bersama," tutur dia.
Sebagai informasi, pembentukan UU Ketenagakerjaan baru itu merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nan mengabulkan sebagian uji materi UU No.6 Tahun 2023 tentang UU Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Disampaikan Dasco, proses pembahasan UU Ketenagakerjaan baru ini dilakukan secara terbalik. Artinya, serikat pekerja nan lebih dulu melakukan pembahasan dan selanjutnya baru diserahkan ke DPR.
"Bahan-bahannya justru kita minta dari kawan-kawan buruh, apa saja sih nan mesti kemudian, ini kan undang-undang baru soalnya. Kita bukan merevisi undang-undang nan lama. Karena petunjuk dari putusan MK adalah kita kudu membikin undang-undang ketenagakerjaan nan baru. Nah, ini kita serahkan nan masak teman-teman buruh."
[Gambas:Video CNN]
"Nah, jadi kita tunggu, tapi pada prinsipnya pemerintah juga sudah minta bahwa sampai dengan akhir tahun ini, itu Undang-Undang Tenaga Kerja kudu selesai," ucap Dasco menambahkan.
Sebelumnya, MK memandang Pemerintah dan DPR perlu membikin Undang-undang Ketenagakerjaan baru dalam kurun waktu dua tahun. Hal itu termuat dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor: 168/PUU-XXI/2023 tentang uji materi Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) nan diajukan oleh Partai Buruh dan enam pemohon lainnya, Kamis (31/10).
(dis/har)
Add
as a preferred source on Google
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·