Jakarta, CNN Indonesia --
BPJS Kesehatan menyediakan sejumlah akses perawatan medis dan pengobatan penyakit bagi masyarakat Indonesia. Namun, tidak semua penyakit ditanggung BPJS Kesehatan.
Lantas, gimana dengan masalah psikologis? Bisakah BPJS digunakan untuk konsultasi psikolog?
Peserta BPJS Kesehatan dapat melakukan konsultasi dengan psikolog, karena kesehatan mental termasuk salah satu jasa nan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akan tetapi, terdapat syarat dan prosedur nan perlu dipenuhi jika mau mendapatkan jasa kesehatan seperti konsultasi psikolog menggunakan BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan untuk konsultasi psikolog
Bisakah BPJS digunakan untuk konsultasi psikolog? Jawabannya adalah bisa. Peserta BPJS Kesehatan dapat menyatakan jasa kesehatan ini secara gratis.
Namun untuk bisa mendapatkan faedah kesehatan ini, peserta kudu melengkapi persyaratan. Selain itu, peserta BPJS Kesehatan juga kudu mengikuti alur nan telah ditetapkan.
Dengan menyiapkan persyaratan dan mengikuti prosedur nan berlaku, peserta BPJS Kesehatan bisa mengakses jasa konsultasi psikolog secara gratis.
Layanan kesehatan mental nan didapat pasien mencakup rehabilitasi untuk mendapat terapi serta obat-obatan, dan prosedurnya berjenjang sampai kondisi pasien membaik.
Syarat konsultasi psikolog pakai BPJS Kesehatan
Berikut persyaratan nan kudu dipenuhi peserta BPJS agar dapat melakukan konsultasi psikolog cuma-cuma menggunakan BPJS Kesehatan.
- Memiliki kartu kepesertaan BPJS Kesehatan nan tetap berlaku
- Menyiapkan fotokopi info diri, seperti KTP, SIM, alias KK
- Memiliki hasil pemeriksaan master dan bukan atas permintaan sendiri
- Memiliki surat rujukan dari faskes tingkat 1 untuk faskes tingkat lanjut
Cara konsultasi psikolog pakai BPJS Kesehatan
Apabila telah melengkapi persyaratan, selanjutnya adalah datang ke akomodasi kesehatan tingkat pertama (FKTP). Berikut langkah-langkahnya:
1. Datang ke FKTP
Langkah pertama untuk mendapatkan jasa psikolog adalah datang ke faskes tingkat pertama sesuai letak tempat pendaftaran peserta.
Faskes tingkat pertama ini terdiri dari puskesmas alias nan setara, praktik dokter, klinik pratama alias nan setara, dan rumah sakit kelas D alias nan setara.
2. Konsultasi di FKTP
Setelah di faskes pertama, Anda dapat menanyakan ke bagian manajemen mengenai poli jiwa untuk keperluan konsultasi ke master alias psikolog.
Siapkan berkas pendukung seperti kartu BPJS Kesehatan, fotokopi KTP, dan fotokopi KK. Jika tahap manajemen selesai, pasien bisa mulai melakukan konsultasi.
Di tahap ini pasien bakal ditinjau mengenai indikasi penyakit nan dirasakan. Apabila kondisinya memerlukan jasa spesialis, maka dirujuk ke rumah sakit tertentu.
3. Pemeriksaan lanjutan di faskes rujukan
Jika masalah kesehatan mental pasien memerlukan jasa ahli nan tidak bisa ditangani di FKTP, biasanya diberi rujukan ke RSUD alias Rumah Sakit Jiwa.
Faskes rujukan dari master FKTP ini tentunya menerima klaim BPJS Kesehatan Anda sehingga tidak perlu cemas lagi soal biaya.
Di faskes rujukan, pasien ditangani oleh psikolog nan kompeten. Pasien juga dibuatkan agenda konsultasi mengenai berapa kali kudu kontrol kesehatan hingga obat-obatan nan telah diresepkan.
Demikian penjelasan untuk menjawab pertanyaan, bisakah bpjs digunakan untuk konsultasi psikolog? Jawabannya adalah bisa.
Peserta BPJS dapat menyatakan jasa kesehatan ini secara cuma-cuma dengan mengikuti syarat dan prosedur nan telah ditentukan. Semoga membantu.
(juh)
[Gambas:Video CNN]