slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Bisakah Bpjs Kesehatan Digunakan Untuk Operasi Lasik Mata?

Sedang Trending 9 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Laser-Assisted in Situ Keratomileusis alias lasik adalah sebuah tindakan bedah refraksi (pembiasan) menggunakan laser nan bermaksud untuk menyembuhkan gangguan mata, seperti rabun dekat, rabun jauh, dan silindris.

Beberapa tindakan pengobatan mata dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan, seperti katarak hingga glaukoma. Lantas, gimana dengan lasik? Bisakah BPJS digunakan untuk operasi lasik mata?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Pada prosedur lasik, master menggunakan laser unik untuk mengubah corak kornea secara permanen untuk memperbaiki penglihatan menjadi normal alias mendekati normal.

Setelah menjalani operasi lasik, kebanyakan pasien banyak orang tidak lagi menggunakan perangkat batu penglihatan seperti kacamata alias lensa kontak.


Bisakah bpjs digunakan untuk operasi lasik mata?

Pengobatan lasik mempunyai tingkat keberhasilan tinggi untuk membikin mata kembali dapat memandang secara normal. Namun, tindakan bedah tersebut memerlukan biaya mahal sehingga banyak orang mencari tahu apakah BPJS Kesehatan menanggung untuk operasi lasik mata.

Melansir beragam sumber, operasi lasik tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Alasannya lantaran operasi lasik tidak termasuk ke dalam tindakan kegawatdaruratan namalain tidak ada ancaman kesehatan lanjutan jika tidak melakukannya.

Selain itu, tindakan lasik mata tergolong ke dalam jasa kesehatan untuk tujuan estetik nan menurut Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk ke dalam faedah nan tidak dijamin ke dalam program JKN.


Subsidi kacamata nan dijamin BPJS

Walau operasi lasik tak ditanggung pemerintah, tetapi BPJS Kesehatan memberikan subsidi pembuatan kacamata dengan syarat dan ketentuan khusus. Hal ini tentu cukup meringankan bagi orang-orang nan memerlukan perangkat bantu agar penglihatannya lebih optimal.

Ketentuan untuk mendapatkan subsidi kacamata, sebagai berikut:

  1. Alat bantu kacamata diberikan berasas resep dari master ahli mata, sesuai indikasi medis.
  2. Pemeriksaan dilakukan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) nan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
  3. Pengambilan kacamata dilakukan di optik nan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dengan menunjukan kartu peserta agunan kesehatan alias KTP.
  4. Penjaminan dilakukan paling sigap dua tahun sekali.
  5. Peserta nan bisa mendapatkan kacamata mempunyai indikasi medis spheris minimal 0,5 dioptri dan/atan silindris minimal 0,25 dioptri.

Sementara untuk besaran tarif alias subsidi pembuatan kacamata berbeda di setiap kelasnya. Berikut detailnya:

  • PBI/hak rawat kelas 3: Rp165 ribu
  • Hak rawat kelas 2: Rp220 ribu
  • Hak rawat kelas 1: Rp33 ribu

Akan tetapi, penjamin kacamata tak bakal diberikan dalam beberapa kondisi khusus, seperti:

  • Penggantian bingkai kacamata saja.
  • Kasus additional value (ADD) saja.
  • Sebelum dua tahun dari tanggal legalisasi kacamata.

Itulah jawaban dari bisakah BPJS Kesehatan digunakan untuk operasi lasik mata. Semoga membantu!

(san/fef)

[Gambas:Video CNN]

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru