Jakarta, CNN Indonesia --
BPJS Kesehatan memberikan sejumlah jasa medis dan perawatan gigi bagi tiap pesertanya, seperti pencabutan gigi hingga pemasangan gigi palsu.
Namun, tidak semua perawatan gigi dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Bisakah BPJS digunakan untuk pasang behel alias kawat gigi?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk menjawabnya, masyarakat perlu mengetahui apa saja daftar penyakit alias pengobatan nan tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018.
Aturan perawatan gigi nan ditanggung BPJS Kesehatan
Bisakah BPJS digunakan untuk pasang behel? Jawabannya adalah tidak bisa. Sebab, pemasangan behel berasosiasi dengan kecantikan dan estetika, ialah meratakan gigi.
BPJS Kesehatan tidak menanggung pemasangan behel lantaran bukan indikasi medis. Berdasarkan peraturan dari BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1, terdapat delapan perawatan gigi nan ditanggung BPJS Kesehatan.
Dalam daftar perawatan tersebut, pemasangan behel alias kawat gigi tidak termasuk dalam perawatan gigi nan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Daftar perawatan gigi nan ditanggung BPJS Kesehatan
Berikut daftar perawatan gigi nan ditanggung oleh BPJS Kesehatan:
1. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis ini mencakup semua prosedur pemeriksaan nan dilakukan oleh master gigi. Mulai dari pemeriksaan rutin, pengobatan penyakit gigi, hingga konsultasi untuk masalah gigi.
Selain itu, pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis juga melibatkan tindakan preventif untuk mencegah masalah gigi serta memberikan konsultasi mengenai perawatan lanjutan nan diperlukan oleh pasien.
2. Premedikasi
Premedikasi termasuk dalam perawatan gigi nan ditanggung BPJS, ialah proses pemberian obat sebelum melakukan prosedur medis alias pembedahan untuk mempersiapkan pasien secara bentuk dan emosional.
Biasanya, premedikasi dilakukan sebelum pencabutan gigi untuk mengurangi rasa sakit, kecemasan, alias pengaruh samping nan mungkin timbul sehingga memungkinkan proses pencabutan melangkah lebih lancar dan nyaman bagi pasien.
3. Pemasangan gigi palsu
Layanan darurat untuk kondisi medis gigi nan memerlukan perhatian segera, seperti cedera gigi alias jangkitan gigi nan parah, alias patah gigi nan memerlukan pemasangan gigi tiruan menggunakan BPJS.
Pemasangan gigi tiruan dengan BPJS Kesehatan bisa mendapat support biaya nan disesuaikan dengan jumlah gigi nan dipasang.
4. Cabut gigi sulung (topikal, infiltrasi)
Gigi sulung alias gigi susu adalah gigi pertama nan tumbuh sebelum digantikan oleh gigi dewasa. BPJS Kesehatan bisa menanggung pencabutan gigi susu.
Perawatan ini membantu gigi permanen nan baru tumbuh untuk tumbuh dengan baik dan menjaga corak rahang.
5. Cabut gigi permanen
Cabut gigi permanen adalah saat master gigi mengeluarkan gigi dari gusi, nan biasanya dilakukan saat gigi rusak lantaran terbentur, keropos, alias berlubang sehingga tidak bisa diselamatkan.
Sebelum proses pencabutan dimulai, gigi nan bermasalah bakal diberi obat bius lokal untuk mengurangi rasa sakit.
6. Obat pascaekstraksi
Perawatan pasca-ekstraksi gigi adalah salah satu perawatan gigi nan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Ekstraksi gigi adalah tindakan bedah mini untuk mengeluarkan gigi nan rusak lantaran gigi berlubang alias terimpaksi.
Hal ini mencakup obat-obatan nan diberikan setelah pencabutan gigi untuk membantu proses pengobatan dan mengurangi rasa sakit.
Termasuk petunjuk dari master gigi mengenai perawatan dan tindakan nan perlu dilakukan untuk memastikan pemulihan nan optimal.
7. Scaling gigi
Prosedur scaling gigi adalah pembersihan gigi secara menyeluruh untuk menghilangkan plak dan tartar nan menyebabkan penyakit gusi dan kerusakan gigi.
Scaling gigi juga menjadi perawatan nan bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan jika ada indikasi medis nan telah ditetapkan oleh master di akomodasi kesehatan tingkat pertama.
Dengan mendapatkan rekomendasi medis resmi, pasien dapat memperoleh faedah dari perawatan scaling gigi nan bermaksud untuk meningkatkan kesehatan mulut dan mencegah masalah gigi nan lebih serius.
8. Tambal gigi (tumpatan komposit/GIC)
Tambal gigi, nan juga dikenal sebagai tumpatan komposit, adalah salah satu perawatan gigi nan bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Proses tambal gigi hanya bisa dilakukan setelah rujukan dari master ahli.
Proses ini dilakukan dengan menggunakan bahan resin komposit nan dianggap lebih tahan lama. Perawatan ini bermaksud untuk mengembalikan kegunaan gigi dan menghentikan perkembangan karies.
Itulah penjelasan untuk menjawab bisakah BPJS digunakan untuk pasang behel alias kawat gigi. Jawabannya adalah tidak bisa.
Hal itu lantaran pemasangan behel berasosiasi dengan kecantikan dan estetika, dan bukan termasuk dari delapan perawatan gigi nan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
(juh)
[Gambas:Video CNN]