slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Bisakah Bpjs Kesehatan Digunakan Untuk Pemeriksaan Kehamilan?

Sedang Trending 9 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Ibu mengandung pasti bakal rutin melakukan kontrol kandungan setiap bulan hingga menjelang hari perkiraan lahir (HPL) di master kandungan maupun bidan.

Jika Anda merupakan peserta agunan kesehatan dari pemerintah, bisakah BPJS Kesehatan digunakan untuk pemeriksaan kehamilan?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jawabannya, bisa. Ibu mengandung nan merupakan keanggotaan aktif dapat menggunakan BPJS Kesehatan untuk kontrol kandungan hingga persalinan.


Aturan BPJS Kesehatan untuk pemeriksaan kehamilan

Pemeriksaan kehamilan oleh ibu mengandung rutinnya dilakukan setiap satu bulan sekali hingga menjelang kelahiran. Biaya nan dibutuhkan untuk melakukan kontrol pun tidak sedikit.

Lantas, bisakah BPJS Kesehatan digunakan untuk pemeriksaan kehamilan? Jawabannya, bisa tetapi kudu berasas patokan nan berlaku.

Pemeriksaan kehamilan dengan BPJS Kesehatan telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 18, yakni:

1. Tarif Non Kapitasi pelayanan kebidanan dan neonatal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf g diberlakukan untuk pelayanan:

a. masa mengandung (antenatal care/ANC);
b. persalinan;
c. masa sesudah melahirkan (postnatal care/PNC); dan
d. prarujukan akibat komplikasi

Sementara itu, ketentuan pemeriksaan kehamilan ditentukan dalam Pasal 19 yaitu:

1. Pelayanan Kesehatan masa mengandung (ante natal care) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a, meliputi:

a. Satu kali pada trimester pertama nan dilakukan oleh master beserta pemeriksaan ultrasonografi (USG)
b. Dua kali pada trimester kedua nan dapat dilakukan oleh master alias bidan; dan
c. Tiga kali pada trimester ketiga nan dilakukan oleh master alias bidan, dengan kunjungan kelima dilakukan oleh master beserta pemeriksaan USG.


BPJS Kesehatan untuk ibu hamil

Mengutip laman IG BPJS Kesehatan, ibu mengandung dapat melakukan kontrol dengan BPJS. Berikut syarat menggunakan BPJS Kesehatan untuk ibu hamil.

  1. Untuk ibu mengandung tanpa penyulit dapat dilakukan pemeriksaan secara rutin di FKTP nan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan persalinan di lakukan di FKTP.
  2. Jika terjadi komplikasi alias kehamilan dianggap berisiko maka FKTP bakal memberikan surat rujukan ke rumah sakit.
  3. Jika ibu mengandung mengalami kondisi darurat seperti pendarahan alias pecah ketuban awal bisa langsung ke IGD rumah sakit tanpa memerlukan surat rujukan.

Semua biaya pemeriksaan kehamilan dan persalinan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Namun semuanya kudu sesuai dengan prosedur dan indikasi medis serta pastikan kepesertaan Anda aktif.

Jadi, bisakah BPJS Kesehatan digunakan untuk pemeriksaan kehamilan? Berdasarkan uraian di atas, jawabannya bisa. Semoga bermanfaat!

(glo/fef)

[Gambas:Video CNN]

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru