CNN Indonesia
Jumat, 02 Mei 2025 07:00 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif mengatakan pihaknya sudah menyelesaikan proses usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) terhadap 42 lembaga di lingkup pusat.
NIP itu meliputi kementerian/lembaga sebanyak 15 lembaga pusat untuk NIP CPNS, dan 27 lembaga pusat untuk Nomor Induk PPPK Tahap I.
Secara keseluruhan untuk lembaga pusat sesuai info BKN tanggal 30 April 2025, BKN sudah menetapkan Pertimbangan Teknis alias Pertek NIP unik Kementerian/Lembaga, ialah sebanyak 117.975 Pertek, terdiri dari 18.730 NIP CPNS dan 99.245 Nomor Induk PPPK Tahap I.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari jumlah tersebut, tercatat sudah ada 20.533 Surat Keputusan (SK) pengangkatan CASN unik lembaga pusat," kata Zudan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (1/5).
Terhadap lembaga pusat nan tetap berproses pengusulan NIP dan publikasi SK-nya, Zudan mengingatkan kembali bahwa pemisah waktu penyelesaian CASN T.A. 2024, ialah dimana pengangkatan CPNS paling lambat Juni 2025, dan pengangkatan PPPK Tahap I paling lambat Oktober 2025.
Oleh lantaran itu, dia terus mendorong dan meminta lembaga pusat bergerak lebih sigap untuk menunaikan sasaran pengangkatan CASN 2024 sehingga dapat rampung sesuai pengarahan Presiden.
Selain itu, dia juga mengimbau agar lembaga tidak mengusulkan proses NIP berdekatan dengan pemisah waktu nan ditetapkan sehingga proses penetapan Pertek NIP-nya bisa diselesaikan secara paralel dengan publikasi SK-nya.
Terlebih pada tahap publikasi SK, lembaga juga sudah dipermudah dengan tersedianya fitur publikasi SK nan dapat diakses pada SIASN sehingga setiap Pertek NIP nan selesai bisa segera dibuatkan SK-nya secara sistem, tanpa perlu melalui proses manual terlebih dahulu.
"Kami minta seluruh lembaga memaksimalkan kemudahan ini untuk mempercepat pengangkatan CASN secara bertahap. Jangan menunggu hingga mendekati tenggat waktu. Mari selesaikan sesuai pengarahan Presiden," pungkasnya.
[Gambas:Video CNN]
(agt/sfr)