Jakarta, CNN Indonesia --
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk alias BNI memastikan pengembalian biaya dalam kasus dugaan penggelapan biaya milik personil Credit Union (CU) Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara, bakal selesai pada pekan depan. Dalam perkara ini, biaya nan diidentifikasi digelapkan oleh pelaku mencapai Rp 28 miliar.
Direktur Human Capital & Compliance BNI Munadi Herlambang mengatakan mereka telah mengembalikan biaya awal sebesar Rp7 miliar. Angka pengembalian ini diambil setelah mereka melakukan verifikasi awal dan berkoordinasi dengan abdi negara penegak hukum.
"Kami mengembalikan sebesar Rp7 miliar di tahap awal," katanya dalam konvensi pers secara daring, Minggu (19/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia memastikan BNI bakal menyelesaikan pengembalian sisa dananya pada pekan depan di hari kerja Senin sampai Jumat.
"Penyelesaian bakal kami lakukan dalam jangka waktu minggu ini. Kita berproses dan dipastikan minggu ini, Senin sampai Jumat, di hari kerja bakal kita kembalikan," ujar Munadi.
Munadi mengatakan BNI bakal menjadikan hasil penyelidikan abdi negara perangkat norma sebagai landasan objektif dalam menentukan nilai kerugian.
Lalu, proses pengembalian biaya bakal dituangkan dalam perjanjian norma nan disepakati kedua belah pihak.
"Mekanisme penyelesaian mengedepankan prinsip transparan, terukur, dan akuntabel, guna memberikan kepastian norma bagi seluruh pihak nan ada," ujar Munadi.
Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo Budiprabowo turut menegaskan pengembalian biaya bakal dilakukan dalam satu pekan ke depan.
"Kita sudah melakukan penggantian Rp7 miliar, di mana itu dilakukan sesuai dengan proses verifikasi nan kami lakukan terhadap aliran biaya dan lain-lain," kata Okki.
"Sisanya tadi sesuai komitmen nan sudah disampaikan oleh Pak Munadi, bakal kita selesaikan dalam waktu satu minggu ke depan," jelasnya.
Kasus ini telah terungkap dari hasil pengawasan internal BNI dan langsung ditindaklanjuti dengan pelaporan kepada abdi negara penegak hukum.
Dalam prosesnya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan oleh pihak kepolisian.
Adapun produk nan digunakan oleh pelaku bukan merupakan produk resmi BNI dan tidak pernah tercatat dalam sistem operasional perseroan.
Peristiwa ini merupakan tindakan perseorangan nan dilakukan di luar sistem, kewenangan, dan prosedur resmi perbankan.
Munadi turut memastikan seluruh biaya pengguna nan tersimpan dalam produk resmi BNI tetap kondusif dan tidak terdampak oleh peristiwa ini.
(dhz/mik)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·