Jakarta, CNN Indonesia --
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk alias BNI mengaku ikut dirugikan dalam kasus dugaan penggelapan biaya milik personil Credit Union (CU) Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara. Dalam kasus ini, biaya nan diidentifikasi digelapkan oleh pelaku mencapai Rp28 miliar.
Direktur Human Capital & Compliance BNI Munadi Herlambang mengatakan mereka pun turut prihatin dalam kasus ini.
"BNI dalam perihal ini termasuk pihak nan dirugikan dalam kejadian ini, dan pastinya kami juga prihatin atas kejadian ini khususnya kepada pengguna Paroki Aek Nabara," katanya dalam konvensi pers secara daring, Minggu (19/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan mereka telah mengembalikan biaya awal sebesar Rp7 miliar. Angka pengembalian ini diambil setelah mereka melakukan verifikasi awal dan berkoordinasi dengan abdi negara penegak hukum.
Ia memastikan BNI bakal menyelesaikan pengembalian sisa dananya pada pekan depan di hari kerja Senin sampai Jumat.
"Penyelesaian bakal kami lakukan dalam jangka waktu minggu ini. Kita berproses dan dipastikan minggu ini, Senin sampai Jumat, di hari kerja bakal kita kembalikan," ujar Munadi.
Munadi mengatakan BNI bakal menjadikan hasil penyelidikan abdi negara perangkat norma sebagai landasan objektif dalam menentukan nilai kerugian.
Lalu, proses pengembalian biaya bakal dituangkan dalam perjanjian norma nan disepakati kedua belah pihak.
"Mekanisme penyelesaian mengedepankan prinsip transparan, terukur, dan akuntabel, guna memberikan kepastian norma bagi seluruh pihak nan ada," ujar Munadi.
Munadi menjelaskan sejak awal terungkapnya kasus ini pada Februari 2026, BNI secara aktif melakukan langkah-langkah penyelesaian, termasuk menyerahkan pengembalian biaya awal kepada CU Paroki Aek Nabara sebagai bentuk itikad baik dan tanggung jawab kepada nasabah.
"Sejak awal, BNI tidak tinggal diam. Kami terus menjalankan proses penyelesaian secara hati-hati agar hasilnya tidak hanya cepat, tetapi juga sah secara norma dan memberikan kepastian bagi semua pihak," ujar Munadi.
Munadi juga menegaskan kasus ini terungkap dari hasil pengawasan internal perseroan dan langsung ditindaklanjuti dengan pelaporan kepada abdi negara penegak hukum.
Dalam prosesnya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan oleh pihak kepolisian.
Adapun produk nan digunakan oleh pelaku bukan merupakan produk resmi BNI dan tidak pernah tercatat dalam sistem operasional perseroan.
Peristiwa ini merupakan tindakan perseorangan nan dilakukan di luar sistem, kewenangan, dan prosedur resmi perbankan.
Dia juga memastikan seluruh biaya pengguna nan tersimpan dalam produk resmi BNI tetap kondusif dan tidak terdampak oleh peristiwa ini.
(dhz/mik)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·