Jakarta, CNN Indonesia --
Penulisan nama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) mempunyai patokan dan tidak bisa sembarangan. Nama pada KTP tidak boleh disingkat alias menggunakan simbol tanda baca.
Lantas gimana dengan penambahan gelar? Bolehkah mencantumkan gelar pada nama KTP?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KTP wajib dipunyai oleh masyarakat Indonesia nan telah berumur 17 tahun alias seseorang nan telah menikah. Sebagai kartu identitas resmi nan diakui secara nasional, fungsinya beragam di antaranya untuk keperluan administrasi, jasa publik, hingga transaksi.
Mengingat pentingnya kepemilikan KTP, penulisan nama kudu betul-betul diperhatikan. Pasalnya, salah ketik alias typo pada nama di KTP bisa berakibat munculnya masalah dalam urusan manajemen dan sebagainya.
Selain itu, pertanyaan nan kerap muncul dari masyarakat mengenai penamaan KTP adalah perihal penambahan gelar. Dalam beberapa kasus, seseorang nan telah mempunyai gelar tertentu acap menginginkan gelar tersebut disematkan pada nama KTP.
Bolehkah menambah gelar pada nama KTP?
Lantas, bolehkah menambah gelar pada nama KTP? Penambahan gelar pada nama KTP diperbolehkan, sebagaimana merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan Pasal 5 Ayat (1) huruf c.
Pasal tersebut berbunyi: "Gelar pendidikan, budaya dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu family dan kartu tanda masyarakat elektronik nan penulisannya dapat disingkat."
Berdasarkan patokan tersebut, penulisan gelar nan hendak ditambahkan dapat tersemat pada bagian depan alias belakang dalam corak singkatan.
Untuk singkatan bagian depan misalnya Ir (Insinyur), dr (dokter), Hj (Haji), sedangkan singkatan di belakang contohnya S.Pd (Sarjana Pendidikan), dan lainnya.
Masih dalam ayat nan sama, ditulis pula bahwa nama dalam KTP kudu menggunakan huruf latin sesuai dengan norma bahasa Indonesia. Selain itu, nama marga, famili alias nan disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan.
Sementara andaikan merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 ayat 3, berikut tata langkah pencatatan nama pada arsip kependudukan nan dilarang, yaitu:
- disingkat, selain tidak diartikan lain,
- menggunakan nomor dan tanda baca; dan
- mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.
Dengan penjelasan tersebut, jawaban dari pertanyaan bolehkah menambah gelar pada nama KTP, jawabannya adalah boleh.
Cara menambah gelar pada nama KTP
Cara menambah gelar pada nama KTP, dikutip dari beragam sumber.
1. Datangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
Datang ke instansi Disdukcapil dan menunjukkan petugas terkait, dalam perihal ini Anda hendak penambahan gelar pada nama di KTP.
2. Menyiapkan arsip nan diperlukan
Siapkan dokumen-dokumen krusial nan diperlukan seperti piagam jika hendak menambahkan gelar akademik, alias arsip serta sertifikat resmi lain untuk gelar budaya dan keagamaan.
3. Menyerahkan arsip ke petugas Disdukcapil
Apabila arsip telah dirasa lengkap, serahkan kepada petugas Disdukcapil setempat. Nantinya petugas bakal membantu proses pengubahan info sesuai dengan persyaratan nan telah ditentukan.
Selain itu, petugas juga bakal memberikan resi pengambilan KTP sebagai bukti bahwa adanya proses perubahan data.
Tahap selanjutnya adalah menunggu pengambilan KTP dengan perubahan nama nan telah dibubuhi gelar. Umumnya proses menunggu bisa mencapai 14 hari kerja setelah itu Anda bisa mengambilnya.
Demikian penjelasan dari bolehkah menambah gelar pada nama KTP.
(hdr/fef)
[Gambas:Video CNN]
8 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·