slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Bolehkah Menikah Di Bulan Muharram? Begini Penjelasannya

Sedang Trending 9 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Jelang pergantian tahun Hijriah, beberapa orang khususnya yang tengah merencanakan pernikahan mungkin bertanya-tanya, bolehkah menikah di bulan Muharram?

Pasalnya, bagi sebagian masyarakat Jawa, ada kepercayaan nan tetap melekat bahwa bulan Suro nan bertepatan dengan bulan Muharram dalam Islam tidak baik untuk melangsungkan pernikahan. 

Banyak nan meyakini bahwa menikah di bulan ini bisa mendatangkan nasib jelek alias ketidakberuntungan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh karena itu, sebagian masyarakat beranggapan bahwa menggelar pernikahan di bulan ini tidak disarankan. Namun, benarkah demikian menurut aliran Islam? Simak penjelasannya berikut ini.

Pernikahan dalam pandangan Islam

Pernikahan adalah ibadah nan sangat dianjurkan dalam aliran Islam. Oleh karena itu, ada banyak sabda nan memerintahkan seorang muslim untuk menikah jika sudah mampu.

Melansir dari buku Ensiklopedi Fikih Indonesia: Pernikahan karya Ahmad Sarwat, berikut sejumlah sabda tersebut:

النِّكَاحُ مِنْ سُنَّتِي فَمَنْ لَمْ يَعْمَلْ بِسُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي. (رواه ابن ماجه)

Artinya: "Menikah itu bagian dari sunnahku, maka siapa nan tidak beramal dengan sunnahku, bukanlah dia dari golonganku." (HR. Ibnu Majah)

Hadis ini memperlihatkan sungguh pentingnya pernikahan dalam Islam. Bahkan, ketika ada sahabat Nabi nan mau menjauhi pernikahan demi konsentrasi beribadah, Rasulullah Saw menolak kemauan tersebut, sebagaimana disebutkan dalam riwayat lain:

لَقَدْ رَفَضَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَلَى عُثْمَانَ بْنِ مَظْعُونٍ التَّبَتُّلَ، وَلَوْ أَذِنَ لَهُ لَاخْتَصَيْنَا. (رواه ابن ماجه)

Artinya: "Sa'ad meriwayatkan bahwa Rasulullah Saw menolak Usman bin Maz'unin membujang, dan seandainya (Nabi) mengizinkan padanya niscaya memperbolehkan." (HR. Ibnu Majah)

Dengan dasar ini, Islam menekankan bahwa pernikahan bukan sekadar pilihan, melainkan bagian dari jalan hidup nan dicontohkan Nabi dan diperintahkan untuk dilaksanakan jika seseorang telah siap secara lahir dan batin.

Namun, gimana jika kesiapan itu datang di waktu nan oleh sebagian orang dianggap "tidak tepat"? Misalnya, di bulan Muharram? Apakah Islam memberikan batas waktu tertentu untuk melangsungkan janji nikah?

Bolehkah menikah di bulan Muharram?

Melansir penjelasan dalam buku Ramalan Imam Mahdi Akankah Ia Datang Pada 2015? karya Armansyah, dalam Islam tidak dikenal waktu-waktu unik nan dianggap membawa keberuntungan alias kesialan.

Setiap hari dan bulan mempunyai kedudukan nan sama dalam pandangan syariat. Nasib baik alias jelek seseorang tidak ditentukan oleh kapan dia memulai sebuah peristiwa, melainkan oleh niat, usaha, dan ketakwaannya sendiri.

Kepercayaan bakal adanya "bulan sial" alias "waktu terlarang" seperti bulan Muharram sejatinya lebih banyak dipengaruhi oleh tradisi alias budaya lokal, bukan berasal dari aliran Islam.

Islam tidak mengistimewakan alias mengkeramatkan hari-hari tertentu untuk aktivitas duniawi seperti pernikahan. Bahkan malam 17 Ramadan, nan diyakini sebagian ustadz sebagai malam turunnya Al Quran, tidak dijadikan waktu sakral untuk menggelar suatu hajat.

Pandangan keliru semacam ini sebenarnya sudah ada sejak masa jahiliah, ketika sebagian masyarakat Arab menghindari bulan Syawal alias bulan-bulan haram seperti Muharram untuk menikah, lantaran dianggap membawa malapetaka.

Namun, Rasulullah SAW justru membantah kepercayaan tersebut secara langsung. Beliau menikahi Aisyah radhiyallahu 'anha pada bulan Syawal dan menikahkan putri beliau, Fatimah az-Zahra, pada bulan Safar (bahkan sebagian riwayat menyebut awal bulan Muharram).

Hal ini menunjukkan bahwa Rasulullah tidak menjadikan waktu sebagai ukuran keberkahan dalam pernikahan. Selama syarat dan rukun pernikahan terpenuhi, serta tidak ada unsur kemaksiatan, maka janji nikah sah dan boleh dilakukan kapan saja, termasuk di bulan Muharram.

Lebih lanjut, berasas penjelasan di laman NU Online, dalam Fatwa Ulama Mesir ditegaskan bahwa tidak ada landasan larangan menikah di waktu tertentu.

ومهما يكن من شىء فلا ينبغى التشاؤم بالعقد فى أى يوم ولا فى أى شهر، لا فى شوال ولا فى المحرم ولا فى صفر ولا فى غير ذلك، حيث لم يرد نص يمنع الزواج فى أى وقت من الأوقات ما عدا الإحرام بالحج أو العمرة

Artinya: "Bagaimanapun juga, tidak boleh ada dugaan kesialan dalam pernikahan nan dilakukan pada hari alias bulan tertentu seperti pada bulan Syawal, Muharram, Safar, dsb. di mana tidak ada dalil nan mencegah melakukan pernikahan di waktu tersebut. Hal ini berbeda dengan larangan menikah ketika haji alias umrah." (Fatawa Dar al-Ifta' al-Mishriyyah 10/25)

Jadi, jawaban dari pertanyaan bolehkah menikah di bulan Muharram adalah boleh. Semoga info ini berfaedah untukmu.

(han/juh)

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru