CNN Indonesia
Rabu, 07 Mei 2025 17:30 WIB
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan bahwa hanya ada satu logo legal resmi nan bertindak di Indonesia. (Dok. CNN Indonesia/M. Feraldi).
Jakarta, CNN Indonesia --
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan bahwa hanya ada satu logo legal resmi nan bertindak di Indonesia.
"Logo (halal) itu hanya satu. Di Indonesia hanya satu. Dan nan masuk ke Indonesia juga hanya satu," tegas Kepala BPJPH Haikal Hasan namalain Babe Haikal di Gedung BPJPH, Jakarta Timur, Rabu (7/5).
Ia menambahkan peraturan ini bakal ditegakkan penuh, dengan masa transisi diberlakukan hingga 2026. Setelah itu, tidak ada logo lain nan boleh digunakan selain logo legal nasional nan telah ditetapkan pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pernyataan ini disampaikan dalam rangka mendorong penyatuan standar legal di tingkat regional dan internasional.
Menurut BPJPH, Indonesia sekarang tengah menyiapkan forum lintas negara berjudul ASEAN-Australia-New Zealand Halal Forum sebagai bagian dari langkah menjadikan Jakarta sebagai pusat legal dunia.
Haikal menjelaskan forum ini bakal memperkenalkan konsep legal Indonesia ke tingkat global, termasuk prinsip transparansi, keterlacakan, serta gambaran legal sebagai simbol kesehatan dan kebersihan.
"Halal itu symbol of health, hygiene, dan modern civilization," ujarnya.
Ia menilai penyatuan standar legal justru bakal mempermudah arus perdagangan, khususnya ekspor produk dari luar negeri ke area Asia Tenggara. Dengan satu standar, kata dia, produsen tidak perlu menyesuaikan diri dengan patokan legal nan berbeda di tiap negara tujuan.
Menurut Babe Haikal, langkah ini bakal memperkuat posisi Indonesia dalam ekosistem perdagangan legal global, sekaligus mempermudah pengawasan terhadap produk nan masuk.
"Malah bakal meningkatkan ekspor-ekspor kita," kata dia.
Selain menyampaikan rencana besar soal standar halal, Babe Haikal juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap logo legal nan tercantum pada produk impor. Ia menyebut beberapa produk berlogo legal nan rupanya mengandung babi bukan berasal dari sertifikasi BPJPH.
"Logo legal nan mengandung babi itu bukan dari BPJPH. Itu peralatan impor nan tidak tersertifikasi di sini," ujarnya.
Ia meminta masyarakat tidak gegabah dalam menyimpulkan, dan hanya merujuk pada hasil laboratorium milik lembaga negara seperti BPJPH dan BPOM.
[Gambas:Video CNN]
(del/sfr)
9 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·