Jakarta, CNN Indonesia --
BPJS Kesehatan menegaskan penonaktifan status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) merupakan kewenangan Kementerian Sosial (Kemensos).
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan saat ini tengah dilakukan proses pengesahan info peserta PBI.
"Memang ada pengesahan apakah orang tetap PBI alias sudah bukan lagi PBI, tetapi nan menentukan itu bukan BPJS Kesehatan," kata Ali kepada CNNIndonesia.com, Kamis (5/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyampaikan masyarakat nan merasa tetap memenuhi kriteria sebagai peserta PBI dapat mengurus manajemen melalui Dinas Sosial setempat sebagai perpanjangan tangan Kemensos di daerah.
"Jika seseorang tetap merasa berkuasa sebagai PBI, bisa mengurusnya melalui dinas sosial setempat," ujarnya.
Keluhan mengenai status kepesertaan PBI BPJS Kesehatan nan mendadak nonaktif sebelumnya ramai disampaikan warganet di media sosial.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan kebijakan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 nan ditetapkan pada 19 Januari 2026 dan bertindak mulai 1 Februari 2026.
"Dalam SK tersebut, telah dilakukan penyesuaian di mana sejumlah peserta PBI JK nan dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru. Jadi secara jumlah total peserta PBI JK tetap sama dengan bulan sebelumnya," kata Rizzky melalui keterangan tertulis nan dikutip Antara, Rabu (5/2).
Dalam keputusan tersebut, dilakukan penyesuaian info peserta PBI Jaminan Kesehatan (JK), di mana sejumlah peserta nan dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru sehingga total peserta PBI JK tetap.
Rizzky menegaskan pembaruan info dilakukan secara berkala untuk memastikan support iuran tepat sasaran. Meski demikian, BPJS Kesehatan belum merinci jumlah peserta nan dinonaktifkan dalam proses tersebut.
BPJS Kesehatan juga memastikan penonaktifan status kepesertaan tidak serta-merta menghilangkan kewenangan jasa kesehatan. Peserta nan dinonaktifkan tetap dapat mengusulkan reaktivasi melalui dinas sosial setempat andaikan memenuhi kriteria nan berlaku.
"Peserta PBI JK nan dinonaktifkan bisa melapor ke dinas sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya bakal diusulkan ke Kementerian Sosial untuk diverifikasi," jelas Rizzky.
Jika lolos verifikasi, BPJS Kesehatan bakal mengaktifkan kembali status JKN peserta sehingga dapat kembali mengakses jasa kesehatan.
Peserta juga dapat mengecek status kepesertaan melalui jasa PANDAWA, Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, alias instansi BPJS Kesehatan terdekat.
[Gambas:Video CNN]
(lau/sfr)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·