Jakarta, CNN Indonesia --
Anggota Brimob Bripda MS, tersangka dugaan penganiayaan pelajar Madrasah Tsanawiyah di Kota Tual, menyampaikan permohonan maaf kepada family korban dan masyarakat usai menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri di Polda Maluku.
"Saya minta maaf nan sebesar-besarnya kepada orang tua dan family korban. Saya lalai, saya tidak berpikir panjang akibat nan bakal terjadi akibat kelalaian saya. Saya tidak punya niat sekecil apa pun untuk menganiaya, apalagi sampai menghilangkan nyawa korban," kata Bripda MS mengutip Antara, Selasa (24/2).
Permohonan maaf itu disampaikan langsung di hadapan Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) nan dipimpin Kepala Bidang Propam Polda Maluku Komisaris Besar Polisi Indera Gunawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan bunyi bergetar, Bripda MS mengakui kelalaiannya dan menyatakan penyesalan mendalam atas perbuatannya nan berujung pada meninggalnya korban. Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada lembaga Polri dan Korps Brimob nan terdampak akibat tindakannya.
"Saya juga memohon maaf kepada lembaga Polri dan Korps Brimob nan saya banggakan. Karena perbuatan saya, nama baik lembaga menjadi jelek di mata masyarakat," ujarnya.
Tak hanya kepada family korban dan institusi, Bripda MS turut meminta maaf kepada masyarakat Kota Tual, khususnya masyarakat Kei.
Ia menyatakan siap menerima seluruh akibat norma dan etik atas perbuatannya.
"Saya memohon maaf kepada masyarakat Tual, terutama masyarakat Kei, lantaran perbuatan saya telah menyakiti hati masyarakat. Saya siap menerima akibat apa pun atas kelalaian saya saat melaksanakan tugas dan tanggung jawab. Tolong lampiaskan semua kemarahan kepada saya, jangan kepada lembaga ini. Ini perbuatan saya," katanya menambahkan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku Komisaris Besar Polisi Rositah Umasugi menegaskan bahwa sidang etik merupakan sistem internal untuk menilai pelanggaran disiplin dan kode etik profesi.
Proses pidana terhadap Bripda MS tetap melangkah secara terpisah dan independen sesuai ketentuan norma nan berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan untuk menjawab sorotan publik nan menuntut transparansi penanganan kasus dan memastikan tidak ada perlakuan unik terhadap abdi negara penegak norma nan terlibat tindak pidana.
Polda Maluku memastikan seluruh tahapan penanganan perkara, baik etik maupun pidana, dilakukan secara ahli dan terbuka.
"Tidak ada ruang untuk impunitas. Anggota Polri nan melanggar norma bakal diproses sesuai patokan tanpa pengecualian," tegasnya.
(tim/dal)
[Gambas:Video CNN]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·