Jakarta, CNN Indonesia --
Sebagai sebuah negara merdeka, Indonesia mempunyai fondasi norma nan kokoh, tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Salah satu fondasi utama dalam konstitusi ini adalah bunyi Pasal 1 Ayat 1, nan menyatakan bahwa "Negara Indonesia adalah negara kesatuan nan berbentuk Republik."
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pernyataan ini menunjukkan bahwa negara Indonesia adalah negara kesatuan nan berbentuk 'republik'. Itulah sebabnya nama negara Indonesia adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Bentuk pemerintahan republik mengandung akibat bahwa Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial sehingga nan menjadi kepala pemerintahan adalah presiden.
Hal ini dipertegas dalam Pasal 4 ayat 1 UUD 1945 nan menyatakan bahwa "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar."
Berikut makna negara Indonesia menurut UUD 1945 Pasal 1 Ayat 1.
Negara kesatuan: Pilar integrasi nasional
Konsep negara kesatuan mengandung makna bahwa seluruh wilayah Indonesia, dari Sabang sampai Merauke, berada di bawah satu sistem pemerintahan pusat.
Dalam model ini, pemerintah pusat memegang kendali atas pengambilan keputusan strategis nasional, meskipun ada otonomi terbatas nan diberikan kepada daerah-daerah untuk mengatur urusan lokal.
Kesatuan ini penting, mengingat keberagaman Indonesia nan sangat besar. Dengan lebih dari 17.000 pulau, ratusan suku, dan beragam bahasa daerah, semangat kesatuan menjadi perekat nan menjaga keberlangsungan bangsa.
Negara kesatuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat 1, memastikan bahwa meskipun berbeda dalam budaya dan latar belakang, seluruh penduduk Indonesia tetap berdiri dalam satu kerangka negara nan utuh.
Republik: Cerminan demokrasi
Istilah "republik" dalam pasal tersebut menunjukkan bahwa kepala negara Indonesia bukan ditunjuk berasas keturunan, melainkan dipilih oleh rakyat melalui sistem demokrasi.
Dalam sistem republik, presiden sebagai kepala negara mempunyai tanggung jawab langsung kepada rakyat nan memilihnya. Ini berbeda dengan sistem monarki nan diwariskan secara turun-temurun.
Pemilihan umum nan berjalan secara berkala menjadi bentuk nyata dari penyelenggaraan prinsip republik.
Melalui proses ini, rakyat diberi kewenangan penuh untuk menentukan pemimpin mereka, sekaligus mengawasi keahlian pemerintah. Dengan demikian, pemerintahan Indonesia melangkah dengan legitimasi rakyat dan kudu selalu berpihak kepada kepentingan umum.
Kedaulatan di tangan rakyat
Pasal 1 Ayat 1 juga tidak bisa dilepaskan dari konsep kedaulatan rakyat. Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, rakyat merupakan pemegang kekuasaan tertinggi.
Segala corak kebijakan publik, perundang-undangan, dan pengambilan keputusan strategis kudu dilandasi oleh aspirasi dan kehendak masyarakat luas.
Pemerintah tidak berdiri di atas rakyat, melainkan menjadi pelaksana petunjuk nan dipercayakan oleh rakyat melalui pemilu dan proses demokratis lainnya. Partisipasi aktif penduduk negara dalam sistem pemerintahan mencerminkan pengamalan kedaulatan rakyat nan sejati.
Baik melalui pemilu, musyawarah, hingga pengawasan sosial, seluruh komponen bangsa mempunyai kewenangan dan tanggungjawab untuk menjaga keberlangsungan negara.
Sebagai dasar norma tertinggi, Undang-Undang Dasar 1945 menjadi penuntun dalam segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.
Di antara sekian banyak pasal di dalamnya, bunyi Pasal 1 Ayat 1 menjadi penegasan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan nan berbentuk republik. Sebuah struktur nan menyatukan wilayah luas dalam satu kedaulatan, dengan prinsip pemerintahan demokratis nan berpihak pada rakyat.
Demikian penjelasan dari bunyi Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945.
(asp/fef)
[Gambas:Video CNN]
9 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·