Jakarta, CNN Indonesia --
BYD Motor Indonesia menyatakan tetap menggunakan nama Denza dan M6 untuk produk nan dipasarkan di Tanah Air meski saat ini kedua nama itu terlibat sengketa norma mengenai kepemilikan merek. Selama belum ada putusan norma nan membatalkan secara sah penggunaan nama tersebut, BYD menyatakan aktivitas upaya mereka bakal melangkah seperti biasa.
"Customer tidak perlu cemas soal kasus itu lantaran tidak merubah sama sekali baik dari rencana bisnis, strategi, apalagi pelayanan, apalagi juga rencana penjualan, aftersales. Tidak berubah sama sekali," ujar Luther T Panjaitan, Head of Marketing PR and Government Relation BYD Motor Indonesia, di Lombok, Rabu (21/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan proses norma mengenai merek Denza tetap berlangsung. Menurut dia dalam perkara terakhir, pengadilan menyatakan terjadi error in persona lantaran adanya pengalihan kewenangan kepemilikan dari pihak tergugat.
"Sebenarnya prosesnya itu belum selesai. Itu kan tetap berjalan. Nah, jika dilihat lebih perincian lagi, proses khususnya nan terakhir Denza itu amar putusannya adalah error in persona," katanya
"Artinya itu adanya pengalihan kewenangan kepemilikan brand kepada pihak lain dari nan tergugat. Karena kita menggugat ya. Sehingga tidak tepat sasaran gitu artinya," sambungnya.
Luther mengatakan pihaknya saat ini tetap mempertimbangkan langkah lanjutan berbareng tim norma BYD.
"Jadi kami sedang memikirkan, lantaran memang case itu langsung di-handle oleh legal kita. Kita sedang memikirkan action selanjutnya. Tapi sesuai dengan tadi Pak Eagle (Eagle Zhao, Presiden Direktur BYD Motor Indonesia) bilang, tidak ada brand yang mau menghadapi kasus seperti ini," sebutnya.
BYD hormati norma berlaku
Meskipun menyayangkan situasi ini, BYD menghormati ketentuan norma nan bertindak di Indonesia dan negara-negara lainnya.
"Tapi kita percaya memang, kita mengerti lantaran kita masuknya belakangan, potensi-potensi ini bakal terjadi. Kita juga respect patokan perundang-undangan nan bertindak di semua negara," ucapnya.
Dia menjelaskan dinamika pendaftaran merek bisa berbeda-beda tergantung yurisdiksi. Ada negara nan menerapkan prinsip first to file, ada pula nan mengedepankan aspek deklarasi kepemilikan global.
Dalam konteks ini, BYD merasa percaya lantaran sudah mengantongi kewenangan atas nama tersebut di tingkat internasional.
"Itu mungkin varian, mungkin berbeda-beda. Jadi ada nan first file, artinya nan pertama kali nan membukukan. Ada juga nan melalui sistem pengecekan alias deklarasi alias juga pengecekan secara komprehensif ke global. Tapi kita sudah pegang nan global, kita confident saja menjaga," jelasnya.
"Anggap saja ini bagian dari perjuangan menjaga kewenangan kekayaan intelektual BYD," kata Luther.
Kenapa tidak beli kewenangan merek?
Saat ditanya apakah BYD pernah mencoba membeli merek Denza alias M6 dari pihak nan mendaftarkan terlebih dulu di Indonesia, Luther dengan tegas menolak opsi tersebut. Menurutnya nama Denza maupun M6 sah milik BYD, jadi tidak perlu membeli lagi.
"Itu buat BYD bukan common practice ya. Karena kita dunia company, kita lakukan dengan profesional. Masa kita beli nan punya kita? Sama-sama itu tetap berproses semuanya," tegasnya.
Luther juga memastikan bahwa BYD bakal terus memperjuangkan kewenangan atas nama-nama tersebut.
"Pasti, pasti kita juga perjuangkan," ujarnya.
Ketika ditanya apakah ada kemungkinan mengganti nama Denza dan M6 jika hasil akhirnya tidak berpihak pada BYD, Luther mengatakan pihaknya tetap bakal meninjau segala kemungkinan, namun tetap berupaya mempertahankan kewenangan nan sudah mereka miliki.
"Kita tetap pikirkan apa nan bakal kita lakukan. Tapi ya kita merasa kita kudu fight dulu dengan apa nan kita miliki," pungkasnya.
(job/fea)
[Gambas:Video CNN]
9 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·