Jakarta, CNN Indonesia --
Cabut gigi susu merupakan salah satu jasa perawatan gigi nan dapat dimanfaatkan oleh peserta BPJS Kesehatan. Pencabutan gigi susu dapat sepenuhnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan asal memenuhi syarat dan prosedur nan berlaku.
Ketentuan mengenai cabut gigi susu cuma-cuma ini telah tertulis dalam peraturan BPJS Kesehatan No 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gigi sulung alias gigi susu adalah gigi pertama nan tumbuh sebelum digantikan oleh gigi dewasa. Gigi susu umumnya bakal copot dengan sendirinya. Namun dalam beberapa kasus, pencabutan gigi susu ada nan memerlukan penanganan lebih lanjut oleh master gigi.
Misalnya gigi susu goyang tapi tak kunjung tanggal, berlubang parah alias infeksi, gigi permanen tumbuh sebelum gigi susu tanggal, alias kondisi lainnya.
Syarat cabut gigi susu cuma-cuma pakai BPJS Kesehatan
Untuk mendapatkan jasa cabut gigi susu cuma-cuma pakai BPJS Kesehatan, kondisi gigi peserta kudu memenuhi ketentuan medis nan berlaku. Berikut syarat cabut gigi susu cuma-cuma nan bisa ditanggung BPJS Kesehatan.
- Pastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan aktif dan tidak menunggak iuran.
- Datang ke faskes tingkat pertama seperti puskesmas, klinik gigi,atau praktik master gigi berdikari nan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- Mendapat persetujuan master gigi dari akomodasi kesehatan (faskes) pertama, bahwa kondisi gigi susu memang memerlukan tindakan medis lebih lanjut.
Cara cabut gigi susu cuma-cuma pakai BPJS Kesehatan
Berikut ini tahapan dari cabut gigi susu nan bisa ditanggung sepenuhnya namalain cuma-cuma pakai BPJS Kesehatan.
1. Datang ke faskes tingkat pertama
Pertama, peserta bisa mengunjungi puskesmas, klinik gigi, alias praktik master gigi berdikari nan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sesuai faskes nan tertera di kartu, dan status kepesertaan aktif bebas tunggakan.
2. Pemeriksaan master gigi
Kedua, pasien bakal diperiksa terlebih dulu oleh master di faskes pertama, untuk menilai apakah pencabutan gigi susu memang dibutuhkan secara medis alias tidak.
Jika ya, prosedur cabut gigi susu bisa dilakukan langsung di faskes pertama. Apabila kondisinya memerlukan tindakan lebih lanjut, master bakal membikin rujukan ke rumah sakit.
3. Bebas biaya tindakan
Selama tindakan cabut gigi bungsu dilakukan sesuai indikasi medis dan di faskes nan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, peserta tidak bakal dikenakan biaya namalain cuma-cuma sampai perawatannya tuntas.
Tindakan cabut gigi susu bisa ditanggung BPJS Kesehatan sepenuhnya, asalkan tidak dilakukan atas permintaan sendiri nan tidak ada indikasi medis.
Daftar perawatan gigi cuma-cuma pakai BPJS Kesehatan
Selain cabut gigi sulung alias gigi susu, beberapa perawatan gigi lainnya nan juga cuma-cuma bisa pakai BPJS Kesehatan yaitu:
1. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis ini mencakup semua prosedur pemeriksaan nan dilakukan oleh master gigi.
2. Premedikasi
Premedikasi termasuk dalam perawatan gigi pakai BPJS nan berfaedah proses pemberian obat sebelum melakukan prosedur medis alias pembedahan untuk mempersiapkan pasien secara bentuk dan emosional. Hal ini dilakukan sebelum pencabutan gigi.
3. Pemasangan gigi palsu
Layanan darurat untuk kondisi medis gigi nan memerlukan perhatian segera, seperti cedera gigi alias jangkitan gigi nan parah, alias patah gigi nan memerlukan pemasangan gigi tiruan menggunakan BPJS.
4. Cabut gigi permanen
Cabut gigi permanen adalah saat master gigi mengeluarkan gigi dari gusi, nan biasanya dilakukan saat gigi rusak lantaran terbentur, keropos, alias berlubang sehingga tidak bisa diselamatkan.
5. Obat pascaekstraksi
Perawatan pasca-ekstraksi gigi adalah salah satu perawatan gigi nan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Ekstraksi gigi adalah tindakan bedah mini untuk mengeluarkan gigi nan rusak lantaran gigi berlubang alias terimpaksi.
6. Tambal gigi (tumpatan komposit/GIC)
Tambal gigi, nan juga dikenal sebagai tumpatan komposit, adalah salah satu perawatan gigi nan bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Proses tambal gigi hanya bisa dilakukan setelah rujukan dari master ahli.
7. Scaling gigi
Prosedur scaling gigi adalah pembersihan gigi secara menyeluruh untuk menghilangkan plak dan tartar nan menyebabkan penyakit gusi dan kerusakan gigi.
Scaling gigi juga menjadi perawatan nan bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan jika ada indikasi medis nan telah ditetapkan oleh master di akomodasi kesehatan tingkat pertama.
Demikian prosedur komplit mengenai cabut gigi susu cuma-cuma pakai BPJS Kesehatan dan perawatan gigi lainnya nan bisa dimanfaatkan oleh seluruh perserta.
(avd/juh)
[Gambas:Video CNN]