Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah bakal meningkatkan tarif iuran BPJS Kesehatan secara berjenjang mulai 2026. Kebijakan ini tercantum dalam Buku II Nota Keuangan nan menjadi bagian dari Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.
Namun soal iuran terbaru BPJS Kesehatan belum disampaikan oleh pemerintah. Besaran iuran nan bertindak saat ini tetap merujuk pada izin sebelumnya. Berikut langkah cek iuran BPJS Kesehatan 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), krusial untuk mengetahui status pembayaran iuran agar tidak menunggak.
Apabila iuran BPJS Kesehatan menunggak, peserta tidak bisa menggunakan akomodasi keanggotaan untuk mendapatkan jasa kesehatan di faskes nan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Cara cek iuran BPJS Kesehatan 2025
Saat ini, BPJS Kesehatan sudah menyediakan jasa digital nan bisa diakses langsung lewat aplikasi resmi mereka untuk mengecek iuran.
Berikut langkah cek iuran BPJS Kesehatan 2025 melalui aplikasi Mobile JKN dengan mudah.
- Unduh aplikasi Mobile JKN melalui Google Play Store (Android) alias App Store (iOS).
- Login ke akun Anda, lampau pada laman utama pilih menu "Lainnya".
- Setelah itu, klik menu "Info Iuran".
- Sistem bakal menampilkan rincian iuran, baik nan sudah dibayarkan maupun nan tetap menunggak.
Dengan langkah ini, peserta bisa memastikan iurannya selalu aktif sehingga akses jasa kesehatan tetap terjamin.
Selain lewat aplikasi, info iuran juga bisa diperoleh melalui kanal resmi lain, seperti BPJS Care Center 165, CHIKA (Chat Assistant JKN) via WhatsApp, hingga jasa langsung di instansi bagian BPJS Kesehatan.
Besaran iuran BPJS Kesehatan 2025
Besaran iuran BPJS Kesehatan saat ini tetap merujuk pada izin sebelumnya. Berikut rincian mengenai iuran BPJS Kesehatan Agustus 2025 untuk semua kategori kelas berasas izin nan berlaku.
1. Peserta Mandiri (PBPU)
Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) adalah perseorangan nan bekerja secara mandiri, misalnya wiraswasta, pekerja lepas, alias pekerjaan lainnya. Golongan ini bisa memilih kelas perawatan sesuai kebutuhan dan keahlian keuangan. Rincian iurannya adalah:
Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan
Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan
Kelas III: Rp42.000 per orang per bulan (peserta bayar Rp35.000, sisanya Rp7.000 disubsidi pemerintah)
2. Pekerja Penerima Upah (PPU)
Kategori PPU mencakup pegawai pemerintah maupun swasta, seperti PNS, personil TNI/Polri, tenaga kerja BUMN/BUMD, hingga pekerja di perusahaan swasta. Skema pembayaran iurannya adalah:
Total iuran sebesar 5% dari penghasilan bulanan dengan pembagian:
- 4% ditanggung pemberi kerja
- 1% ditanggung pekerja/karyawan
Perhitungan iuran ini bertindak dengan pemisah maksimal penghasilan Rp12 juta per bulan.
Untuk personil family tambahan (anak keempat dan seterusnya, serta ayah, ibu, alias mertua), iuran ditetapkan 1% dari penghasilan per orang per bulan dan dibayar langsung oleh peserta PPU.
3. Penerima Bantuan Iuran (PBI)
PBI diperuntukkan bagi masyarakat kurang bisa nan terdaftar sebagai penerima support sosial pemerintah. Besaran iurannya adalah Rp42.000 per orang per bulan, namun seluruh biaya ini ditanggung penuh oleh pemerintah melalui APBN alias APBD.
Peserta PBI tetap memperoleh faedah jasa kesehatan nan sama dengan peserta lainnya, dengan kewenangan atas perawatan di kelas III.
Itulah langkah cek iuran BPJS Kesehatan 2025 dan besarannya.
(avd/fef)
[Gambas:Video CNN]
7 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·