Jakarta, CNN Indonesia --
Cara cek skor kredit (credit score) sendiri bisa dilakukan dengan mudah secara online melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) tanpa kudu datang langsung ke instansi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dulu, pengecekan riwayat angsuran perseorangan maupun badan upaya dikenal dengan istilah BI Checking nan dikelola oleh Bank Indonesia (BI).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kini, sistem tersebut sudah resmi berganti menjadi SLIK yang dikelola oleh OJK. Melalui SLIK OJK, bakal tercatat riwayat kelancaran pembayaran pinjaman seperti angsuran rumah, KTA, hingga kartu kredit.
Data ini menjadi referensi bank maupun lembaga finansial untuk menilai kepantasan calon debitur sebelum menyetujui pengajuan pinjaman baru.
Hasil pemeriksaan angsuran ditampilkan dalam corak skor angsuran alias kolektibilitas, dengan rentang 1 hingga 5. Skor 1 menunjukkan angsuran lancar, sedangkan skor 5 berfaedah angsuran macet.
Semakin jelek skor kredit, semakin mini pula kesempatan pengajuan pinjaman baru untuk disetujui.
Cara cek skor angsuran sendiri di SLIK OJK
Pengecekan skor angsuran sekarang bisa dilakukan secara berdikari melalui jasa online SLIK OJK. Dengan begitu, debitur dapat mengetahui riwayat kreditnya tanpa kudu datang langsung ke instansi OJK. Berikut langkah cek skor angsuran sendiri di SLIK OJK.
- Ajukan permohonan di aplikasi iDebku melalui laman resmi: https://idebku.ojk.go.id/Public/HomePage.
- Lengkapi info registrasi dengan benar, termasuk mengunggah arsip persyaratan serta foto diri sesuai instruksi.
- Setelah pendaftaran berhasil, Anda bakal menerima email otomatis dari OJK berisi nomor pendaftaran.
- Gunakan menu "Status Layanan" untuk memantau proses permohonan dengan memasukkan nomor pendaftaran tersebut.
- OJK bakal memproses permohonan iDeb dan mengirimkan hasilnya melalui email pemohon, maksimal 1 hari kerja setelah pendaftaran.
- Jika ada pertanyaan alias pengaduan mengenai iDeb, Anda dapat menghubungi kontak OJK di nomor 157.
Arti skor angsuran di SLIK OJK
Status kelancaran pembayaran angsuran nan merupakan tanggungjawab debitur kepada lembaga pembiayaan dikenal dengan istilah status kolektibilitas alias kol.
Mengutip laman DJKN Kemenkeu, kolektibilitas merupakan pengelompokkan status keadaan pembayaran angsuran kembang alias angsuran pokok dan kembang angsuran oleh debitur serta tingkat kemungkinan diterimanya kembali biaya nan ditanamkan dalam surat-surat berbobot alias penanaman lainnya.
Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, skor angsuran alias kolektibilitas di SLIK OJK dibagi ke dalam lima kategori, sebagai berikut.
· Kolektibilitas 1: Lancar
Debitur selalu bayar pokok dan kembang tepat waktu. Rekening tercatat baik, tidak ada tunggakan, dan sesuai dengan persyaratan kredit.
· Kolektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus
Debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau kembang antara 1-90 hari.
· Kolektibilitas 3: Kurang Lancar
Debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau kembang selama 91-120 hari.
· Kolektibilitas 4: Diragukan
Debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau kembang selama 121-180 hari.
· Kolektibilitas 5: Macet
Debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau kembang lebih dari 180 hari.
Syarat cek skor angsuran di SLIK OJK
Untuk melakukan pengecekan skor angsuran di SLIK OJK, ada beberapa arsip nan wajib dipersiapkan.
Mengacu pada laman resmi OJK iDebku, persyaratan tersebut berupa salinan identitas diri maupun arsip badan usaha, nan dibedakan ke dalam beberapa kategori berikut:
1. Debitur perorangan
- KTP bagi WNI
- Paspor bagi WNA
- Surat kuasa jika pengecekan dikuasakan kepada orang lain
2. Debitur badan usaha
- NPWP
- Identitas pengurus (KTP untuk WNI alias Paspor untuk WNA)
- Akta pendirian perusahaan
- Akta perubahan anggaran dasar terakhir nan mencantumkan susunan kepengurusan terbaru
3. Debitur nan telah meninggal
- Identitas mahir waris (KTP untuk WNI alias Paspor untuk WNA)
- Dokumen resmi dari pihak berkuasa nan menerangkan kematian debitur
- Bukti hubungan family alias arsip mahir waris
Itulah info seputar langkah cek skor angsuran sendiri di SLIK OJK yang dulunya BI checking, beserta syarat nan diperlukan dan penjelasan mengenai skor kolektibilitas.
(avd/fef)
6 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·