Jakarta, CNN Indonesia --
BPJS Kesehatan adalah program agunan kesehatan dari pemerintah nan bermaksud untuk memberikan perlindungan dan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Cara daftar BPJS Kesehatan online untuk satu family perlu diketahui oleh pesertanya, terutama jika mau menambahkan personil keluarga yang tercantum di kartu family (KK).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penambahan personil keluarga, seperti bayi nan baru lahir, alias pasangan setelah menikah, dapat dilakukan secara online sehingga tidak perlu datang ke instansi BPJS Kesehatan.
Pendaftaran untuk menambah personil family dapat dilakukan dengan mudah, cepat, dan praktis melalui aplikasi alias layanan WhatsApp dari BPJS Kesehatan.
Dokumen dan ketentuan nan dibutuhkan sebagai syarat pendaftaran personil family baru adalah KK dan juga nomor induk kependudukan (NIK).
Kemudian akta kelahiran (untuk bayi nan baru lahir), kitab nikah alias surat keterangan nikah (jika menambahkan pasangan), surat keterangan domisili, dan terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan aktif.
Cara daftar BPJS Kesehatan online untuk keluarga
Berikut langkah daftar BPJS Kesehatan online untuk satu family melalui aplikasi Mobile JKN.
- Unduh dan instal aplikasi Mobile JKN di ponsel
- Login menggunakan NIK alias nomor kartu BPJS Kesehatan dan kata sandi
- Pada laman utama, pilih "Ubah Data Peserta" lampau klik "Tambah Anggota Keluarga"
- Masukkan NIK personil family baru nan mau ditambahkan
- Unggah arsip pendukung, seperti KK, akta kelahiran, alias surat nikah sesuai kategori penambahan
- Pilih akomodasi kesehatan (faskes) tingkat pertama (puskesmas, klinik, alias master praktik mandiri) sesuai dengan domisili
- Periksa kembali info nan dimasukkan, jika sudah benar, klik "Kirim" untuk mengusulkan permohonan
- BPJS Kesehatan bakal memproses dan memverifikasi pengajuan dalam waktu 1-7 hari kerja
- Notifikasi persetujuan bakal dikirim melalui aplikasi alias email terdaftar
Ketentuan penambahan personil family baru
Penambahan anggota family hanya bertindak pada tiga segmen, ialah Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Perorangan, BP Penyelenggara Negara, serta Pekerja Penerima Upah (PPU), seperti dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan.
- PBPU/BP Perorangan: Peserta berdikari nan mendaftar secara perorangan.
- BP Penyelenggara Negara: Segmen untuk peserta berdikari baru.
- PPU: Peserta nan mewakili lembaga alias badan usaha.
Pendaftaran Bayi Baru Lahir (BBL) dalam program BPJS Kesehatan hanya bertindak untuk segmen kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) alias PBI APBN.
Proses pendaftarannya sama seperti pendaftaran peserta baru melalui aplikasi Mobile JKN. Sistem bakal melakukan pengesahan otomatis terhadap info NIK nan dimasukkan.
Validasi ini bakal menentukan apakah NIK tersebut termasuk dalam kategori pendaftaran peserta baru satu keluarga, penambahan personil keluarga, alias pendaftaran bayi baru lahir.
Lalu, unik untuk penambahan personil family dari segmen non-Mandiri seperti PBPU/BP Perorangan dan termasuk juga pendaftaran bayi baru lahir pada PBI JK, peserta tidak perlu mengisi bagian kelas rawat dan rekening.
Sistem bakal mengisi otomatis kelas rawat sesuai dengan kelas peserta utama nan sudah terdaftar sebelumnya. Tampilan blangko bakal menyesuaikan dengan info nan sudah tersimpan dalam sistem Mobile JKN.
Demikian langkah daftar BPJS Kesehatan online untuk satu family nan perlu diketahui oleh tiap pesertanya. Semoga membantu.
(juh/juh)
[Gambas:Video CNN]
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·