Jakarta, CNN Indonesia --
Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan mandiri bisa dilakukan secara online melalui website dan aplikasi, alias datang langsung ke instansi bagian terdekat.
BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan sosial bagi para pekerja berdikari alias sektor informal, agar tetap mendapatkan agunan kecelakaan kerja, kematian, dan hari tua.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BPJS Ketenagakerjaan juga bukan untuk tenaga kerja perusahaan saja, tetapi bisa diikuti secara berdikari oleh pekerja lepas, wirausahawan, ojek online, pedagang, hingga petani.
Syarat daftar BPJS Ketenagakerjaan mandiri
Dilansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan, berikut syarat daftar BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) alias Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Alamat email nan tetap aktif
Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan mandiri
Apabila persyaratan di atas sudah lengkap, selanjutnya langkah daftar BPJS Ketenagakerjaan berdikari melalui online atau offline nan bisa dijadikan panduan.
Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan berdikari secara online:
- Masuk ke portal jasa pendaftaran di laman BPJS Ketenagakerjaan alias aplikasi JMO.
- Pilih "Pendaftaran Peserta" dan klik Pilih Individu (Pekerja BPU)
- Setelah itu, masukkan alamat email aktif serta kode captcha, dan klik "Daftar"
- Kemudian, cek email untuk aktivasi pendaftaran.
- Jangan lupa isi info pekerja BPU dan lakukan pembayaran sesuai jumlah dari kode iuran nan dikirim via email.
- Apabila semua sudah dilakukan, peserta dapat mengambil kartu digital di instansi bagian terdekat alias dikirim lewat email.
Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan berdikari secara offline:
- Datang ke instansi bagian BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
- Isi blangko dan lengkapi arsip pendaftaran kepesertaan 1A.
- Selanjutnya, ambil nomor antrian di pelayanan pendaftaran.
- Tunggu sampai nama Anda dipanggil.
- Petugas bakal memberikan info jumlah iuran nan kudu dibayarkan setiap bulannya.
- Pekerja berdikari juga bakal menerima tanda terima arsip pendaftaran dan kode bayar iuran.
- Terakhir lakukan pembayaran iuran untuk mengakhiri pendaftaran.
- Setelah berhasil, pemohon bakal langsung menerima kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan mandiri
Besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKM dan JKK.
Dalam beleid tersebut dijelaskan, besaran iuran JKK nan kudu dibayar peserta adalah 1 persen dari penghasilan. Nominalnya ialah paling sedikit Rp10.000 - Rp207.000.
Sementara, untuk JKM adalah sekitar Rp6.800 per bulannya. Lalu, untuk JHT adalah 2 persen dari penghasilan. Untuk nominalnya mulai dari Rp20.000 - Rp414.00.
Mengacu patokan tersebut, besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan berdikari minimal adalah Rp36.800 per bulan.
Demikian penjelasan mengenai langkah daftar BPJS Ketenagakerjaan mandiri, komplit dengan persyaratan dan besaran iuran nan dibayarkan. Semoga bermanfaat.
(avd/juh)
[Gambas:Video CNN]
9 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·