Slot gampangJP

Slot gacor hari ini

manut88 link alternatif

manut88

manut88 link

manut88 alternatif

Live chat

live chat slot

manut88 slot

manut88 app

manut88

manut88

manut88

manut88

manut88 login

Cara Dan Syarat Pemutihan Ijazah Untuk Warga Jakarta

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyelenggarakan program pemutihan piagam siswa nan tertahan di sekolah. Berikut langkah dan syarat pemutihan piagam untuk penduduk Jakarta, mulai dari piagam SD, SMP, SMA, hingga perguruan tinggi.

Program pemutihan piagam ini merupakan solusi bagi penduduk Jakarta nan pernah menempuh pendidikan, tetapi belum menerima piagam lantaran beragam alasan, seperti tunggakan manajemen alias masalah non-akademik lainnya.

Selain itu, semua penduduk Jakarta bisa mengikuti program pemutihan piagam ini tanpa memandang jangka waktu piagam tertahan. Baik itu piagam nan tertahan 10 tahun, 5 tahun, 2 tahun, semua bisa diputihkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara mengikuti program pemutihan piagam ini yaitu langsung menyerahkan berkas persyaratan ke Suku Dinas Pendidikan di wilayah kota/kabupaten domisili pemohon.

"Mekanismenya pengajuan berkas cukup lewat Suku Dinas Pendidikan," ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Sarjoko, dikutip Antara, Selasa (29/4).

Lantas, apa saja langkah dan syarat pemutihan piagam untuk penduduk Jakarta? Simak syarat dan langkah-langkahnya.

Syarat pemutihan piagam untuk penduduk Jakarta

Dilansir dari laman Antara, berikut beberapa persyaratan pemutihan piagam untuk penduduk Jakarta nan kudu dipenuhi.

  • Warga dengan KTP DKI Jakarta
  • Berdomisili di Provinsi DKI Jakarta
  • Lulusan satuan pendidikan swasta di DKI Jakarta
  • Dari family tidak bisa nan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) alias menyerahkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kelurahan
  • Tidak bekerja formal
  • Bagi peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, melampirkan surat keterangan dari Kepala Sekolah nan menerangkan bahwa biaya KJP Plus untuk alokasi support SPP sudah didebit oleh satuan pendidikan
  • Melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) nan menyatakan bahwa poin 1-6 adalah benar.

Cara pengajuan pemutihan piagam untuk penduduk Jakarta

Berikut langkah dan syarat pemutihan piagam untuk penduduk Jakarta nan bisa dijadikan panduan, dan diserahkan ke Suku Dinas Pendidikan setempat.

  1. Surat permohonan kepada Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah Kota/Kabupaten Administrasi sesuai domisili satuan pendidikan.
  2. Bagi peserta didik penerima KJP Plus, melampirkan surat keterangan dari Kepala Sekolah nan menerangkan bahwa biaya KJP Plus untuk alokasi support SPP sudah didebit oleh satuan pendidikan.
  3. Fotokopi KTP untuk masyarakat nan berumur lebih dari 17 tahun.
  4. Bila masyarakat berumur di bawah 17 tahun, lampirkan KTP orang tua/wali.
  5. Fotokopi Kartu Keluarga.
  6. Melampirkan SKTM dari PTSP Kelurahan bagi nan belum terdaftar DTKS.
  7. Surat keterangan tunggakan dari satuan pendidikan.

Semua berkas ini minta dibawa ke Kantor Suku Dinas Pendidikan setempat sesuai domisili, untuk dibantu proses pemutihan ijazah.

Demikian info mengenai langkah dan syarat pemutihan piagam untuk penduduk Jakarta, agar para lulusan dapat segera mengakses bumi kerja maupun pendidikan nan lebih tinggi.

(avd/juh)

[Gambas:Video CNN]

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru