Jakarta, CNN Indonesia --
BPJS Kesehatan juga bisa digunakan untuk perawatan ke master gigi. Jika Anda baru bakal mencoba memanfaatkan jasa ini, begini langkah ke master gigi pakai BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan adalah badan norma nan dibentuk untuk menyelenggarakan program agunan kesehatan. Program ini bisa digunakan oleh seluruh pesertanya untuk berobat, termasuk melakukan perawatan gigi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BPJS Kesehatan menanggung sejumlah perawatan gigi, seperti pemeriksaan kesehatan gigi dan mulut, pembersihan karang gigi, pencabutan gigi sulung dan tetap.
Kemudian tambal gigi, obat-obatan dan tindakan penunjang nan diperlukan setelah prosedur, hingga perawatan darurat gigi dan mulut.
Apabila Anda mau mencoba faedah BPJS Kesehatan ini, simak langkah-langkahnya berikut.
Cara daftar ke master gigi pakai BPJS
Melansir dari beragam sumber, berikut adalah langkah ke master gigi pakai BPJS Kesehatan:
1. Pastikan status BPJS aktif
Sebelum mendaftar ke master gigi, pastikan bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan Anda aktif dan tidak mempunyai tunggakan iuran. Jika status kepesertaan tidak aktif, jasa kesehatan termasuk perawatan gigi tidak dapat digunakan.
Peserta bisa mengecek status kepesertaan melalui:
- Aplikasi Mobile JKN
- Call center BPJS di nomor 165
- Bertanya langsung di instansi BPJS alias akomodasi kesehatan (faskes).
2. Cek dan daftar di faskes tingkat 1
Langkah awal adalah memastikan faskes tingkat pertama nan terdaftar pada kartu BPJS-mu mempunyai jasa master gigi. Faskes tingkat 1 bisa berupa puskesmas, klinik, alias praktik master umum.
Jika Anda terdaftar di puskesmas alias klinik nan mempunyai jasa master gigi, maka Anda bisa langsung datang dan mendaftar untuk mendapatkan pemeriksaan. Tak jarang, klinik juga biasanya meminta pasien untuk mendaftar janji jumpa terlebih dulu beberapa hari sebelumnya.
Setelah itu, klinik bakal menginformasikan agenda master gigi nan sesuai dengan waktu pasien.
Namun, jika faskes Anda hanya mempunyai praktik master umum, Anda kudu meminta surat pengantar alias rujukan internal ke faskes lain nan mempunyai master gigi.
Pendaftaran biasanya dilakukan dengan membawa Kartu Indonesia Sehat (KIS), KTP, dan mengisi blangko pendaftaran seperti Daftar Isian Peserta (DIP) nan tersedia di tempat.
3. Ganti faskes jika perlu
Jika faskes tempat Anda terdaftar tidak menyediakan jasa master gigi dan Anda mau beranjak ke faskes lain nan mempunyai jasa tersebut, Anda bisa mengusulkan pindah faskes.
Pengajuan pindah bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN alias langsung ke instansi BPJS. Namun, pergantian faskes hanya bisa dilakukan satu kali dalam jangka waktu tiga bulan.
4. Datangi faskes tingkat 1 sesuai prosedur
Faskes tingkat pertama adalah titik awal jasa BPJS, termasuk untuk perawatan gigi. Di sini Anda kudu menunjukkan kartu KIS aktif dan identitas diri seperti KTP.
Jika tersedia master gigi, Anda bakal mendapatkan pemeriksaan langsung. BPJS menanggung jasa seperti:
- pemeriksaan,
- pencabutan gigi tanpa pembedahan,
- tambal gigi sederhana,
- dan pembersihan karang gigi (scaling) jika memang dibutuhkan secara medis.
Namun jika kondisi gigi Anda memerlukan tindakan lanjutan nan tidak bisa dilakukan di faskes tingkat 1, master bakal memberikan rujukan ke rumah sakit.
5. Dapatkan pelayanan di faskes rujukan jika diperlukan
Rujukan ke faskes lanjutan alias rumah sakit diberikan jika peserta memerlukan perawatan gigi lanjutan, seperti:
- operasi gigi bungsu (impaksi),
- perawatan saluran akar,
- atau pemeriksaan dengan peralatan unik seperti rontgen.
Untuk mendapatkan jasa ini, Anda perlu membawa surat rujukan dari faskes pertama, kartu KIS, dan KTP. Di rumah sakit, petugas bakal melakukan verifikasi dan menerbitkan Surat Eligibilitas Peserta (SEP) sebagai syarat agar jasa ditanggung BPJS.
Setelah diperiksa, jika Anda perlu kontrol ulang, master bakal memberikan surat kontrol nan dapat digunakan untuk kunjungan berikutnya tanpa perlu rujukan ulang dari faskes pertama.
Perawatan gigi nan ditanggung BPJS
Berdasarkan Aturan BPJS Kesehatan No 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1, berikut ini perawatan gigi nan ditanggung oleh BPJS Kesehatan:
- Administrasi
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi
- Premedikasi
- Kegawatdaruratan oro-dental
- Pencabutan gigi sulung (topikal, infiltrasi)
- Pencabutan gigi permanen
- Obat pasca-ekstraksi
- Tumpatan komposit/GIC
- Pembersihan gigi (scalling)
Sementara itu, perawatan gigi nan tidak ditanggung BPJS Kesehatan di antaranya adalah behel (ortodonti), veneer, bleaching/pemutihan gigi, pemasangan gigi tiruan (gigi palsu), crown dan bridge gigi, implan gigi, dan tindakan lain nan berkarakter kosmetik.
Demikian langkah ke master gigi pakai BPJS Kesehatan. Pastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan aktif dan tidak mempunyai tunggakan untuk bisa mendapatkan beragam layanannya. Semoga bermanfaat.
(sac/juh)
[Gambas:Video CNN]
11 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·