Jakarta, CNN Indonesia --
BPJS Ketenagakerjaan tak hanya memberikan perlindungan kepada para pekerja, tetapi juga memberikan manfaat lain berupa danasiwa pendidikan bagi anak dari peserta nan mengalami abnormal total tetap dan meninggal dunia.
Cara klaim danasiwa bagi anak dari peserta BPJS Ketenagakerjaan ini kudu memenuhi persyaratan nan berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Program danasiwa pendidikan ini diatur dalam PP Nomor 82 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua.
Selain itu, program danasiwa ini menjadi corak kepedulian pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan terhadap masa depan pendidikan anak-anak pekerja.
Cara klaim danasiwa bagi anak peserta BPJS Ketenagakerjaan
Berikut langkah-langkah mengenai langkah klaim danasiwa bagi anak peserta BPJS Ketenagakerjaan nan bisa dijadikan panduan, komplit dengan syarat arsip nan wajib dilengkapi.
1. Melaporkan kecelakaan kerja
Jika peserta BP Jamsostek mengalami kecelakaan kerja, perusahaan alias perorangan (bagi peserta Bukan Penerima Upah alias BPU), wajib melaporkan kejadian tersebut dengan tahap berikut ini:
- Laporan kecelakaan kerja dilakukan maksimal 2x24 jam dengan melengkapi syarat seperti fotokopi identitas peserta, kartu peserta, kronologis kejadian, dan presensi karyawan.
- Mengisi Formulir Tahap II dilengkapi surat keterangan master kasus kecelakaan kerja.
2. Melaporkan kematian
Jika peserta meninggal bumi bukan lantaran kecelakaan kerja, maka keluarganya dapat mendatangi instansi bagian BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan melengkapi beberapa arsip berikut ini:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Akta kematian
- Fotokopi KTP tenaga kerja dan mahir waris
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Surat Keterangan mahir waris dari pejabat nan berwenang
- Buku Nikah (apabila mahir waris merupakan istri/suami sah peserta)
- Dokumen pendukung lainnya andaikan diperlukan
3. Mengajukan klaim danasiwa pendidikan
Setelah melaporkan bukti kecelakaan kerja alias kematian, orang tua alias mahir waris bisa mendatangi instansi BPJS Ketenagakerjaan terdekat untuk mengusulkan klaim danasiwa pendidikan. Beberapa arsip nan kudu dilengkapi yaitu:
- Formulir pengajuan beasiswa
- Akta kelahiran/KTP/bukti identitas lain dari anak penerima beasiswa
- Kartu Keluarga nan mencantumkan nama anak penerima beasiswa
- Surat keterangan tetap menempuh pendidikan alias training dari sekolah/perguruan tinggi/lembaga pelatihan
- Rapor alias transkrip nilai
- KTP/bukti identitas lainnya dari orang tua/wali
- Rekening tabungan nan tetap aktif atas nama anak penerima danasiwa alias wali
- Ijazah SMA/sederajat (jika mengusulkan danasiwa pelatihan)
- Sertifikat training sebelumnya (untuk training linier alias berjenjang)
Besaran duit danasiwa BPJS Ketenagakerjaan
Besaran support alias nilai faedah dari danasiwa pendidikan untuk anak peserta BPJS Ketenagakerjaan berbeda-beda sesuai jenjang pendidikannya. Berikut besaran beasiswanya:
- Taman kanak-kanak (TK): Rp1,5 juta per orang per tahun. Maksimal menyelesaikan pendidikan selama 2 tahun.
- Sekolah dasar (SD): Rp1,5 juta per orang per tahun. Maksimal menyelesaikan pendidikan selama 6 tahun.
- SMP/sederajat: Rp2 juta per orang per tahun. Maksimal menyelesaikan pendidikan 3 tahun.
- SMA/sederajat: Rp3 juta per orang per tahun. Maksimal menyelesaikan pendidikan 3 tahun.
- Pendidikan tinggi paling tinggi S1: Rp12 juta per orang per tahun. Maksimal menyelesaikan pendidikan 5 tahun.
Demikian langkah klaim danasiwa bagi anak peserta BPJS Ketenagakerjaan, komplit dengan besaran support nan diberikan.
(avd/fef)
[Gambas:Video CNN]
9 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·