Jakarta, CNN Indonesia --
Pekerja nan termasuk peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) setelah mengundurkan diri namalain resign dari pekerjaannya.
Cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan setelah resign terbilang mudah, asalkan sesuai dengan persyaratan dan mengikuti patokan nan ditetapkan.
JHT alias Jaminan Hari Tua adalah salah satu faedah nan dapat dinikmati oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan. JHT bermaksud memberikan faedah berupa duit tunai kepada peserta ketika memasuki masa pensiun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merujuk peraturan terbaru nan termaktub dalam Pasal 8 Permenaker No 4 Tahun 2022, pencairan tersebut baru bisa dilakukan usai melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak diterbitkan keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja.
Cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan
Cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan setelah resign bisa dilakukan dalam dua metode, ialah secara online di laman Lapak Asik alias offlline ialah dengan mengunjungi langsung instansi BPJS terdekat.
Mengutip laman BPJS Ketenagakerjaan, berikut langkah-langkah untuk klaim JHT Ketenagakerjaan.
Klaim saldo JHT secara online
Berikut langkah klaim saldo JHT secara online:
- Klik laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id alias unduh aplikasinya di Play Store
- Mengisi info diri seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
- Mengunggah semua arsip persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan berformat JPG, PNG, PDF, dan sebagainya dengan maksimal ukuran file 6 MB
- Saat mendapatkan konfirmasi info pengajuan, klik "Simpan"
- Setelah itu, peserta bakal mendapat agenda wawancara online nan dikirimkan lewat email
- Peserta bakal dihubungi oleh petugas untuk verifikasi info melalui wawancara via video call
- Setelah rangkaian proses selesai, saldo JHT bakal dikirimkan ke rekening nan telah dikirimkan dalam lampiran formulir
Bagi peserta nan hendak mengetahui status klaim bisa mengakses laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking, lampau masukkan nomor KPJ dan klik info status klaim.
Klaim saldo JHT secara offline
Cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan setelah resign secara offline namalain datang ke instansi bagian adalah sebagai berikut:
- Pastikan untuk membawa arsip original dan mengisi info blangko pengajuan JHT
- Mengambil nomor antrean
- Mendatangi petugas jika dipanggil untuk dilayani mengenai pencairan JHT
- Mendapatkan tanda terima pengajuan klaim JHT
- Menunggu saldo JHT masuk ke rekening peserta
- Mengisi e-survei nan dikirimkan lewat email
Kriteria dan syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan
Berikut adalah kriteria dan syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan. Jika peserta termasuk dalam salah satu kriteria berikut, maka bisa mengusulkan pencairan.
Kriteria mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan
- Usia pensiun 56 tahun
- Usia pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
- Berhenti upaya Bukan Penerima Upah (BPU)
- Mengundurkan diri
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
- Cacat total tetap
- Meninggal dunia
- Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%
- Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%
- Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) PMI
Syarat mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- Kartu Keluarga (KK)
- Buku tabungan
- Surat keterangan tetap aktif bekerja dari perusahaan alias surat keterangan berakhir bekerja
- NPWP (jika saldo JHT lebih dari Rp50 juta)
Demikian langkah klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan setelah resign, yakni secara online melalui laman Lapak Asik alias secara offline dengan mengunjungi langsung instansi BPJS terdekat. Semoga bermanfaat.
(hdr/juh)
[Gambas:Video CNN]
7 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·