Slot gampangJP

Slot gacor hari ini

manut88 link alternatif

manut88

manut88 link

manut88 alternatif

Live chat

live chat slot

manut88 slot

manut88 app

manut88

manut88

manut88

manut88

manut88 login

Cara Klaim Jht Online Tanpa Datang Ke Kantor Bpjs Ketenagakerjaan

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Ingin mencairkan biaya Jaminan Hari Tua (JHT) tapi terkendala oleh waktu alias jarak ke instansi BPJS Ketenagakerjaan? Sudah ada solusi nan praktis bagi peserta.

BPJS Ketenagakerjaan menyediakan jasa klaim JHT secara online. Berikut langkah klaim JHT secara online tanpa datang ke instansi BPJS Ketenagakerjaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BPJS Ketenagakerjaan datang sebagai badan nan memberikan agunan sosial bagi tenaga kerja di Indonesia, dan salah satu layanannya adalah program Jaminan Hari Tua (JHT).

Program bermaksud untuk memberikan santunan kepada peserta ketika memasuki masa pensiun, meninggal dunia, alias abnormal total tetap sehingga tidak bisa untuk bekerja. Selain itu, pekerja nan terkena PHK juga dapat mencairkan biaya JHT.

Nah, untuk mengusulkan klaim JHT dari BPJS Ketenagakerjaan sekarang semakin sederhana berkah akomodasi online sehingga peserta tidak perlu repot datang ke instansi BPJS Ketenagakerjaan.


Syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

Sebelum memahami langkah klaim JHT secara online tanpa datang ke instansi BPJS Ketenagakerjaan, Anda perlu mengetahui syarat klaimnya terlebih dahulu. Berikut rinciannya.

  1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  2. E-KTP
  3. Kartu Keluarga
  4. Buku tabungan
  5. Surat keterangan tetap aktif bekerja dari perusahaan alias surat keterangan berakhir bekerja
  6. NPWP (jika saldo JHT lebih dari Rp50 juta)


Cara klaim JHT online tanpa ke instansi BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan telah menyediakan dua jasa online, ialah aplikasi Jamsostek Moblie (JMO) dan situs LapakAsik untuk mengusulkan klaim JHT tanpa datang ke instansi BPJS Ketenagakerjaan. Simak langkahnya.

Cara klaim JHT BPJS lewat aplikasi JMO

Bila Anda mau melakukan klaim JHT lewat aplikasi JMO, ikuti langkah-langkah berikut.

  1. Buka aplikasi JMO pada perangkat seluler Anda. Setelah masuk, cari dan pilih opsi Jaminan Hari Tua.
  2. Pada laman Jaminan Hari Tua, temukan dan klik menu Klaim JHT untuk memulai proses pengajuan.
  3. Apabila Anda memenuhi persyaratan untuk pengajuan klaim JHT secara daring, bakal muncul tiga tanda centang berwarna hijau sebagai konfirmasi. Jika ketiga centang ini sudah ada, tekan tombol Selanjutnya.
  4. Pilih argumen nan sesuai dengan kondisi Anda dari daftar Sebab Klaim nan tersedia, lampau lanjutkan dengan menekan Selanjutnya.
  5. Lakukan verifikasi terhadap Data Kepesertaan nan ditampilkan. Jika seluruh info sudah akurat, pilih opsi Sudah.
  6. Ambil foto diri Anda sesuai dengan pedoman nan tertera pada layar dengan menekan tombol Ambil Foto.
  7. Isi info NPWP dan Nomor Rekening bank Anda nan tetap aktif. Setelah terisi dengan benar, klik Selanjutnya.
  8. Halaman Rincian Saldo JHT bakal menampilkan jumlah biaya JHT nan bakal dicairkan. Periksa kembali, lampau tekan Selanjutnya.
  9. Lakukan pengecekan terakhir terhadap seluruh info nan telah Anda masukkan untuk memastikan tidak ada kesalahan sebelum disimpan. Jika semua info sudah benar, klik Konfirmasi.
  10. Anda bakal menerima notifikasi bahwa pengajuan klaim JHT Anda sedang diproses. Untuk memantau perkembangan klaim, Anda dapat membuka menu Tracking Klaim.


Cara klaim JHT BPJS lewat website

Selain lewat aplikasi JMO, klaim biaya JHT juga dapat dilakukan secara online dengan melakukan beberapa langkah nan sederhana berikut.

  1. Buka website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Pada laman tersebut, Anda bakal diminta untuk memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, serta nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Unggah semua arsip nan disyaratkan dan juga sebuah foto diri Anda nan jelas menghadap ke depan.
  3. Setelah Anda percaya semua info nan diisi betul dan arsip telah diunggah, klik tombol simpan setelah sistem memberikan konfirmasi mengenai info pengajuan Anda.
  4. Selanjutnya, Anda bakal menerima info mengenai agenda wawancara daring melalui alamat email nan terdaftar. Pihak BPJS Ketenagakerjaan juga bakal menghubungi Anda untuk melakukan proses verifikasi info lebih lanjut.
  5. Apabila proses verifikasi berhasil, biaya JHT bakal ditransfer langsung ke rekening bank nan telah Anda lampirkan.

Demikian info mengenai syarat dan langkah klaim JHT secara online tanpa datang ke instansi BPJS Ketenagakerjaan. Semoga bermanfaat!

(gas/fef)

[Gambas:Video CNN]

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru