slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Cara Menghitung Zakat Dari Uang Tabungan Dan Contohnya

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Sudahkah Anda menzakatkan kekayaan tabunganmu? Jika belum dan tidak tahu apa itu amal tabungan, simak langkah menghitung zakat dari duit tabungan berikut.

Zakat tabungan adalah amal nan dikeluarkan dari kekayaan nan Anda kumpulkan alias kekayaan nan ada dalam tabunganmu. Zakat tabungan termasuk dalam amal mal sehingga pelaksanaannya sama dengan zakat mal atau amal kekayaan lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zakat ini hukumnya wajib dan telah tercantum dalam Al Quran. Namun, rupanya tidak semua orang wajib melakukan perihal ini. Karena terdapat syarat nan kudu dipenuhi untuk bisa melakukan amal tabungan.

Lantas, apa syarat dan langkah berzakat tabungan? Berikut penjelasannya.


Pengertian amal tabungan

Sebelum mengetahui langkah menghitung amal dari duit tabungan, krusial untuk memahami apa itu amal tabungan terlebih dahulu.

Melansir dari situs BAZNAS, amal tabungan alias amal simpanan merupakan amal nan dikeluarkan dari kekayaan nan disimpan dalam corak tabungan, baik berupa uang, emas, maupun perak.

Harta tersebut wajib dizakati andaikan telah dimiliki sepenuhnya, mencapai pemisah nisab, dan tersimpan selama satu tahun penuh (haul). Hal ini dilakukan sebagai corak penyucian kekayaan dan kepatuhan terhadap perintah agama.

Lalu, gimana dengan duit tabungan di bank? Uang nan disimpan di bank juga termasuk kekayaan nan wajib dizakati andaikan telah memenuhi syarat nisab dan haul.

Hal ini lantaran duit kertas alias logam mempunyai kegunaan nan sama dengan emas dan perak sebagai perangkat tukar sehingga dapat di-qiyas-kan alias disamakan dengan keduanya.

Kewajiban mengeluarkan amal atas simpanan, termasuk tabungan di bank, didasarkan pada firman Allah dalam QS At-Taubah ayat 34-35, nan menegaskan ancaman bagi orang nan menimbun kekayaan tanpa menunaikan zakatnya.

وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ (34) يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُون (35)

Artinya: "Dan orang-orang nan menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berikanlah berita ceria kepada mereka, (bahwa mereka bakal mendapat) balasan nan pedih." (34) "(Ingatlah) pada hari ketika emas dan perak dipanaskan dalam neraka Jahanam, lampau dengan itu disetrika dahi, lambung dan punggung mereka (seraya dikatakan) kepada mereka, "Inilah kekayaan bendamu nan Anda simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah (akibat dari) apa nan Anda simpan itu." (35)

Selain itu, Rasulullah saw. juga berfirman dalam sebuah hadis, "Tiadalah bagi pemilik simpanan (termasuk emas dan tabungan) nan tidak menunaikan zakatnya, selain bakal dibakar di atasnya di neraka Jahanam." (HR. Bukhari).


Cara berzakat dari duit tabungan

Melansir dari situs BAZNAS, berikut langkah berzakat dari duit tabungan. Zakat tabungan dihitung ketika masa kepemilikan telah genap satu tahun alias mencapai haul.

Perhitungan ini dimulai sejak jumlah tabungan mencapai nilai nisab, ialah setara dengan 85 gram emas pada waktu tertentu. Setelah mencapai nisab dan melewati satu tahun, pemilik tabungan wajib menghitung zakatnya.

Caranya menghitung zakatnya cukup sederhana:

Pertama, lihat saldo tabungan saat pertama kali mencapai nisab, lampau bandingkan dengan saldo akhir setelah satu tahun.

Dari saldo akhir tersebut, keluarkan amal sebesar 2,5%.

Penting untuk diingat, bagi tabungan di bank konvensional, kembang tidak termasuk dalam kalkulasi amal lantaran dianggap bukan bagian dari kekayaan nan wajib dizakati. Dengan begitu, kalkulasi amal tabungan menjadi lebih jeli dan sesuai ketentuan syariat.

Contohnya, Rina mempunyai tabungan di bank sebesar Rp150.000.000 nan telah disimpannya selama lebih dari satu tahun. Saat ini, nilai emas per gram adalah Rp1.200.000, sehingga nilai nisab amal setara dengan 85 gram × Rp1.200.000 = Rp102.000.000.

Karena jumlah tabungan Rina melampaui nisab, maka dia wajib bayar amal tabungan.

Perhitungannya:
Zakat = 2,5% × Rp150.000.000 = Rp3.750.000

Jadi, Rina wajib bayar amal sebesar Rp3.750.000.

Contoh lainnya, Siti mempunyai tabungan sebesar Rp200.000.000 nan telah genap disimpan selama satu tahun. Harga emas saat ini Rp1.250.000 per gram, maka nisabnya adalah 85 × Rp1.250.000 = Rp106.250.000.

Karena jumlah tabungan Siti melampaui nisab, maka dia wajib mengeluarkan zakat.

Perhitungannya:
Zakat = 2,5% × Rp200.000.000 = Rp5.000.000

Demikian pengertian dan langkah menghitung amal dari duit tabungan. Semoga bermanfaat.

(sac/fef)

[Gambas:Video CNN]

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru