slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Cara Mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian, Syarat, Dan Biayanya

Sedang Trending 7 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Cara mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) perlu diketahui oleh masyarakat karena arsip resmi dari kepolisian ini kerap dibutuhkan dalam beragam keperluan administrasi.

SKCK umumnya diperlukan sebagai persyaratan dokumen melamar pekerjaan, mendaftar sekolah, mengurus izin usaha, hingga keperluan perjalanan ke luar negeri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SKCK adalah surat resmi nan diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berisi catatan kejahatan alias kejahatan seseorang.

Berkas ini krusial sebagai bukti resmi mengenai catatan kepolisian, apakah pernah alias tidak terlibat tindak kriminal.

Dokumen untuk membikin SKCK

SKCK sebelumnya dikenal sebagai SKKB. SKCK sekarang diterbitkan oleh Polri melalui kegunaan Intelkam berasas penelitian riwayat hidup serta catatan kepolisian pemohon. SKCK memuat keterangan ada/tidaknya catatan kejahatan seseorang.

Dokumen ini bertindak enam bulan sejak tanggal terbit dan dapat diperpanjang jika diperlukan. SKCK dapat dibuat di instansi kepolisian nan sesuai domisili pada KTP secara rutin.

Melansir dari laman resmi Polri, berikut daftar arsip nan perlu Anda siapkan:

  • Surat pengantar dari kelurahan sesuai domisili
  • Fotokopi KTP/SIM (sesuai domisili)
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi Akta Kelahiran/Ijazah
  • Pas foto berwarna 4×6 latar merah 6 lembar.

Jika kebutuhannya adalah perpanjangan, maka foto nan perlu dibawa biasanya 3 lembar, dan Anda perlu membawa SKCK lama asli/legalisir (maksimal kedaluwarsa kurang dari 1 tahun).

Cara mengurus SKCK

Jika Anda belum pernah punya SKCK alias baru pertama kali mau mengurus, ada beberapa langkah nan kudu diikuti.

Prosesnya cukup sederhana, asalkan semua arsip sudah disiapkan dari rumah. Dengan begitu, saat sampai di instansi polisi Anda cukup mengikuti alurnya tanpa hambatan.

Berikut langkah mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK):

  1. Datang ke instansi nan tepat (Polsek/Polres sesuai domisili dan jenis keperluan)
  2. Ambil nomor antrean (jika ada sistem antrean) dan siapkan seluruh berkas di satu map
  3. Isi blangko riwayat hidup dengan jelas, rapi, dan sesuai identitas
  4. Serahkan berkas (formulir + fotokopi KTP/SIM, KK, akta/ijazah, pas foto, dan surat pengantar kelurahan)
  5. Pengambilan sidik jari oleh petugas (tahap krusial untuk pencocokan data)
  6. Verifikasi dan pengesahan info oleh petugas Intelkam
  7. Bayar biaya resmi di loket (lihat bagian biaya di bawah)
  8. Tunggu publikasi SKCK. Dalam banyak kasus selesai di hari nan sama, tergantung antrean dan kebutuhan pengecekan tambahan

Apabila Anda sudah pernah membikin SKCK, tetapi masa berlakunya sudah lewat, SKCK bisa diperpanjang dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Bawa SKCK lama (asli/legalisir) dengan masa kedaluwarsa tidak lebih dari 1 tahun.
  2. Siapkan berkas: fotokopi KTP/SIM, KK, akta/ijazah, dan pas foto 4×6 berwarna 3 lembar.
  3. Datangi instansi nan sesuai domisili (umumnya Polres/Polsek, menyesuaikan keperluan).
  4. Isi blangko perpanjangan nan disediakan.
  5. Serahkan berkas, lakukan verifikasi, dan jika diminta lakukan pengambilan sidik jari ulang.
  6. Bayar biaya resmi di loket dan ambil SKCK setelah selesai diproses.

Pembuatan alias perpanjangan SKCK dikenakan biaya resmi Rp30.000 sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pembayaran dilakukan di loket nan ditunjuk lampau Anda bakal menerima bukti resmi.

Ketentuan tersebut merujuk pada peraturan perundang-undangan mengenai PNBP, termasuk Peraturan Pemerintah nan mengatur jenis dan tarif PNBP di lingkungan Polri.

Saat ini Polri telah menyediakan pendaftaran SKCK online untuk memudahkan tahap awal. Anda dapat mengunggah arsip dan mengisi form dari rumah. Akan tetapi, verifikasi di instansi polisi tetap diwajibkan untuk pengecekan bentuk berkas dan sidik jari.

Itulah pedoman mengenai langkah mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Semoga bermanfaat.

(han/juh)

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru