Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah melalui SKB 3 Menteri menetapkan Senin 18 Agustus sebagai libur berbareng proklamasi kemerdekaan. Namun, pelaksanaan cuti bersama bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja di sektor swasta berbeda.
Bagi tenaga kerja swasta, keputusan ini dapat memengaruhi jatah libur tahunan. Aturan ini tercantum dalam poin kelima Keputusan Menaker No. 3 Tahun 2022 nan berbunyi:
"Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mengurangi kewenangan libur tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan nan bertindak pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan."
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berbeda dengan swasta, ketentuan untuk ASN tidak memotong jatah libur tahunan. Hal ini diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN.
Dalam poin keduanya disebutkan, "Cuti berbareng sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi kewenangan libur tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara."
Bahkan, pada poin ketiga Keppres tersebut ditegaskan, "Pegawai Aparatur Sipil Negara nan lantaran jabatannya tidak diberikan kewenangan atas libur bersama, kewenangan libur tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah libur berbareng nan tidak diberikan." Dengan demikian, ASN tetap memperoleh libur libur berbareng sesuai ketetapan pemerintah tanpa mengurangi kewenangan libur tahunannya.
Aturan libur berbareng untuk tenaga kerja swasta
Bagi tenaga kerja swasta, ada dua poin utama nan perlu diperhatikan mengenai libur bersama:
1. Cuti berbareng berkarakter fakultatif
Cuti berbareng untuk pekerja di sektor swasta berkarakter fakultatif alias pilihan sehingga berjuntai pada kebijakan masing-masing perusahaan alias perjanjian kerja bersama.
Perusahaan mempunyai kewenangan penuh untuk memutuskan apakah bakal meliburkan tenaga kerja alias tidak pada tanggal libur bersama. Jika perusahaan memilih untuk tidak meliburkan, tenaga kerja tetap bekerja seperti biasa tanpa potongan libur tahunan. Tidak ada balasan bagi perusahaan nan mengambil keputusan tersebut.
2. Memotong jatah libur tahunan
Jika perusahaan mengikuti kebijakan pemerintah dan memberikan libur, hari libur tersebut bakal memotong jatah libur tahunan karyawan. Hal ini sesuai dengan poin kelima Keputusan Menaker No. 3 Tahun 2022.
3. Ketentuan jika tetap masuk kerja
Jika perusahaan memutuskan untuk tidak memberikan libur pada 18 Agustus 2025, tenaga kerja nan masuk kerja bakal mendapat penghasilan seperti hari biasa dan kewenangan libur tahunan mereka tidak berkurang.
Namun, jika tanggal tersebut sudah ditetapkan sebagai libur perusahaan tetapi tenaga kerja diminta bekerja, maka perusahaan wajib bayar bayaran lembur.
Perbedaan utama dengan ASN
Aturan untuk ASN jauh lebih menguntungkan. Selain tidak memotong libur tahunan, ASN nan tetap bekerja pada tanggal libur berbareng justru mendapatkan tambahan jatah cuti. Hal ini menjadi perbedaan mendasar dengan pekerja swasta nan liburnya dapat memotong kewenangan libur tahunan.
Dengan begitu, keputusan penyelenggaraan libur berbareng bagi pekerja swasta sepenuhnya berada di tangan perusahaan, sedangkan bagi ASN sifatnya wajib mengikuti ketetapan pemerintah.
Demikian info mengenai patokan libur berbareng 18 Agustus bagi pegawai ASN dan tenaga kerja swasta.
(asp/fef)
[Gambas:Video CNN]
8 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·