slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Daftar Operasi Yang Ditanggung Bpjs Kesehatan, Hernia Hingga Amandel

Sedang Trending 7 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) perlu mengetahui dengan jelas jenis operasi ditanggung BPJS Kesehatan agar tidak bingung saat memerlukan tindakan medis.

Sebagai program asuransi kesehatan negara, BPJS Kesehatan datang untuk meringankan beban biaya pengobatan masyarakat sekaligus memberikan akses pelayanan medis nan lebih luas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akan tetapi, tidak semua tindakan medis dapat di-cover. Ada sejumlah jenis operasi baik besar maupun mini nan termasuk dalam cakupan BPJS Kesehatan.

Secara umum, BPJS Kesehatan menanggung jenis operasi nan berkarakter pengobatan medis. Sementara operasi nan sifatnya berupa tindakan nonmedis seperti operasi kecantikan, akibat melukai diri sendiri, hingga operasi di luar negeri tidak masuk dalam cakupan BPJS Kesehatan.


Jenis operasi ditanggung BPJS Kesehatan

Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan JKN, berikut daftar operasi ditanggung BPJS Kesehatan:

  1. Operasi amandel
  2. Operasi hernia
  3. Operasi bedah empedu
  4. Operasi bedah mulut
  5. Operasi bedah vaskuler
  6. Operasi caesar
  7. Operasi jantung
  8. Operasi kanker
  9. Operasi katarak
  10. Operasi kelenjar getah bening
  11. Operasi kista
  12. Operasi mata
  13. Operasi miom
  14. Operasi odontektomi
  15. Operasi pencabutan pen
  16. Operasi pengganti sendi lutut
  17. Operasi timektomi
  18. Operasi tumor
  19. Operasi usus buntu

Prosedur operasi dengan BPJS Kesehatan

Agar bisa mendapatkan jasa operasi dari BPJS Kesehatan, peserta kudu mengikuti prosedur nan berlaku, yaitu:

  1. Datang ke faskes tingkat pertama (puskesmas, klinik, alias master umum) sesuai nan terdaftar di BPJS.
  2. Dokter faskes bakal memberikan surat rujukan jika pasien memerlukan operasi.
  3. Surat rujukan dibawa ke rumah sakit rujukan untuk pemeriksaan lanjutan oleh master spesialis.
  4. Jika memang kudu dilakukan tindakan operasi, master ahli bakal menjadwalkannya.
  5. Pasien dalam kondisi darurat tetap bisa mendapatkan operasi tanpa rujukan, melalui Instalasi Gawat Darurat (IGD).
  6. Penentuan apakah kondisi pasien masuk kategori darurat ditentukan alias tidak hanya boleh ditentukan oleh tenaga medis di rumah sakit.

Dengan mengetahui daftar operasi ditanggung BPJS Kesehatan, peserta jadi bisa lebih tenang dan terjamin ketika memerlukan tindakan medis, mulai dari operasi amandel hingga penanganan penyakit serius seperti kanker.

(avd/fef)

[Gambas:Video CNN]

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru