CNN Indonesia
Jumat, 01 Agu 2025 20:56 WIB
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut total ada 1.178 narapidana nan memenuhi syarat untuk mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. (Dok. Kemenkum)
Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut total ada 1.178 narapidana nan memenuhi syarat untuk mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Supratman menyebut dari ribuan napi itu dua di antaranya merupakan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto nan terjerat kasus korupsi dan Yulius Paonganan narapidana kasus pencemaran nama baik Presiden.
"Amnesti itu jumlahnya 1.178 orang. Karena ada tambahan salah satunya Pak Hasto. Kedua ada atas nama Yulius itu kasus ITE, Yulius Paonganan. Itu kasus ITE mengenai penghinaan Kepala Negara," ujarnya dalam konvensi pers, Jumat (1/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Supratman menjelaskan info penerima amnesti Presiden itu berasal dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Adapun mereka-mereka nan mendapatkan amnesti, kata dia, kebanyakan merupakan narapidana kasus narkotika. Selain itu terdapat 6 narapidana kasus makar tanpa senjata sebanyak 6 orang di Papua.
"Ada pengguna narkotika, makar tanpa senjata di papua 6 orang, kemudian narapidana dengan gangguan jiwa 78 orang," jelasnya.
Selanjutnya narapidana penderita paliatif alias penyakit kronis sebanyak 16 orang, narapidana dengan disabilitas intelektual 1 orang, dan narapidana dengan usia lebih dari 70 tahun sebanyak 55 orang.
Lebih lanjut, Supratman mengatakan rencananya bakal ada tahap dua pemberian amnesti nan ditujukan bagi 1.668 narapidana lainnya. Akan tetapi, dia menyebut pemberian amnesti ini tetap dalam proses pembahasan.
(tfq/mnf/isn)
[Gambas:Video CNN]
6 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·