CNN Indonesia
Jumat, 13 Feb 2026 11:23 WIB
Ilustrasi. Tidak semua penyakit alias tindakan medis dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Berikut daftarnya. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --
BPJS Kesehatan menguntungkan masyarakat nan terdaftar sebagai peserta atas beragam jasa nan dimiliki. Namun, tidak semua penyakit alias tindakan medis dapat ditanggung oleh program ini.
Daftar penyakit tak ditanggung BPJS Kesehatan per Februari 2026 perlu Anda cermati agar tidak salah ketika mau menggunakan akomodasi ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BPJS Kesehatan dibagi antara pemberi kerja dan peserta, dengan rincian 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh peserta.
Penyakit tertentu nan tidak di-cover BPJS Kesehatan. umumnya memerlukan perawatan unik dan kondisinya dianggap tidak masuk dalam cakupan asuransi kesehatan.
Daftar penyakit nan tidak ditanggung BPJS Kesehatan
Tidak semua penyakit dapat ditanggung pelayanannya oleh BPJS Kesehatan.
Merujuk Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018, berikut ini penyakit tak ditanggung BPJS Kesehatan.
- Penyakit nan berupa pandemi alias kejadian luar biasa.
- Perawatan nan berasosiasi dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
- Perataan gigi seperti behel.
- Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan alias kekerasan seksual.
- Penyakit alias cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri alias upaya bunuh diri.
- Penyakit akibat konsumsi alkohol alias ketergantungan obat.
- Pengobatan mandul alias infertilitas.
- Penyakit alias cedera akibat kejadian nan tak bisa dicegah, seperti tawuran.
- Pelayanan kesehatan nan dilakukan di luar negeri.
- Pengobatan dan tindakan medis nan dikategorikan sebagai percobaan alias eksperimen.
- Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional nan belum dinyatakan efektif berasas penilaian teknologi kesehatan.
- Alat kontrasepsi.
- Perbekalan kesehatan rumah tangga.
- Pelayanan kesehatan nan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan nan terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain nan tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
- Pelayanan kesehatan di akomodasi kesehatan nan tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, selain dalam keadaan darurat.
- Pelayanan kesehatan terhadap penyakit alias cedera akibat kecelakaan kerja alias hubungan kerja nan telah dijamin oleh program agunan kecelakaan kerja alias menjadi tanggungan pemberi kerja.
- Pelayanan kesehatan nan dijamin oleh program agunan kecelakaan lampau lintas nan berkarakter wajib sampai nilai nan ditanggung oleh program agunan kecelakaan lampau lintas sesuai kewenangan kelas rawat peserta.
- Pelayanan kesehatan tertentu nan berangkaian dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
- Pelayanan kesehatan nan diselenggarakan dalam rangka hormat sosial.
- Pelayanan nan sudah ditanggung dalam program lain.
- Pelayanan lainnya nan tidak ada hubungan dengan faedah agunan kesehatan nan diberikan.
Jenis operasi nan tidak ditanggung BPJS Kesehatan
Selain daftar penyakit di atas, terdapat juga beberapa perawatan medis nan tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Berikut ini daftarnya:
- Operasi estetika
- Operasi akibat dampak kecelakaan kerja
- Operasi akibat melukai diri sendiri
- Operasi di rumah sakit luar negeri
- Operasi nan tidak sesuai dengan prosedur BPJS Kesehatan
Itulah daftar tindakan medis dan penyakit tak ditanggung BPJS Kesehatan per Februari 2026 nan perlu diketahui oleh masyarakat. Semoga bermanfaat!
(glo/fef)
[Gambas:Video CNN]
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·