Jakarta, CNN Indonesia --
Masyarakat dapat memanfaatkan pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor pada awal 2026 di tiga provinsi di Indonesia. Program ini diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memperpanjang STNK tanpa dikenai denda keterlambatan maupun biaya tambahan lainnya.
Pemutihan pajak kendaraan merupakan kebijakan pemerintah wilayah nan memberikan penghapusan alias keringanan hukuman manajemen bagi wajib pajak nan menunggak.
Program ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam bayar pajak sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut daftar wilayah nan menerapkan pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Aceh
Pemerintah Provinsi Aceh tetap memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor nan dimulai sejak 2025. Program ini diperpanjang hingga 30 April 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pajak atas Kendaraan Bermotor. Pemutihan di Aceh mencakup tiga corak pembebasan, yakni:
Penghapusan 100 persen seluruh tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), selain pajak tahun melangkah bagi kendaraan nan bakal dimutasikan keluar dari Aceh.
Penghapusan hukuman manajemen berupa denda, termasuk untuk kendaraan baru.
Pembebasan pajak progresif bagi pemilik kendaraan nan terkena ketentuan tersebut.
2. Bali
Pemerintah Provinsi Bali menerapkan pemutihan pajak kendaraan melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan terhadap Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Program ini bertindak 5 Januari 2026. Dalam patokan tersebut, Pemprov Bali memberikan pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan ketentuan:
Kendaraan bermotor hingga 200 cc mendapat pengurangan pokok PKB sebesar 8 persen.
Kendaraan di atas 200 cc memperoleh pengurangan pokok PKB sebesar 9 persen.
Selain itu, wajib pajak nan selama ini alim dan tidak mempunyai tunggakan pajak pada tahun-tahun sebelumnya berkuasa atas tambahan potongan. Ketentuannya:
Kendaraan hingga 200 cc mendapat tambahan potongan nilai PKB sebesar 10 persen.
Kendaraan di atas 200 cc memperoleh tambahan potongan 5 persen.
3. Sulawesi Tenggara
Program pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Sulawesi Tenggara merujuk pada Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025.
Dalam kebijakan tersebut, denda dan pokok tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga tahun 2024 dihapuskan unik bagi pelajar dan mahasiswa. Program ini bermaksud untuk meringankan beban generasi muda agar dapat konsentrasi menempuh pendidikan tanpa terkendala manajemen pajak.
Syarat nan kudu dipenuhi antara lain KTP, STNK original atas nama pelajar alias mahasiswa (atau melakukan kembali nama terlebih dahulu), kartu pelajar alias mahasiswa, serta BPKB. Program ini bertindak hingga April 2026.
Melalui program ini, masyarakat dapat memperpanjang STNK tanpa dikenai denda keterlambatan maupun biaya tambahan lainnya.
Pemutihan pajak kendaraan merupakan kebijakan pemerintah wilayah nan memberikan penghapusan alias keringanan hukuman manajemen bagi wajib pajak nan menunggak.
(ryh/fea)
[Gambas:Video CNN]
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·