Jakarta, CNN Indonesia --
Aparatur Sipil Negara (ASN) berkuasa mendapatkan penghasilan pokok dan beberapa tunjangan dasar nan diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Tunjangan terbaru PNS 2025 mencakup tunjangan kinerja, tunjangan family termasuk suami/istri dan anak, tunjangan makan, serta lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, besaran tunjangan nan didapat tidak sama lantaran menyesuaikan lembaga tempat mereka bekerja, golongan, dan status kepegawaian.
Berikut tunjangan PNS 2025 nan bertindak berasas peraturan perundang-undangan.
1. Tunjangan keahlian (Tukin)
Tunjangan keahlian merupakan komponen tunjangan paling besar nan diterima oleh PNS. Besarnya tukin sangat tergantung pada instansi, keahlian individu, serta kelas jabatan.
Instansi pusat seperti Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tetap menjadi penerima tukin tertinggi. Berdasarkan Perpres No. 37 Tahun 2015, Dirjen Pajak (Eselon I, kedudukan 27) dapat menerima hingga Rp117.375.000 per bulan.
Sementara level terendah, seperti kedudukan pelaksana (peringkat kedudukan 4), menerima sekitar Rp5.361.800.
2. Tunjangan suami/istri
Ditetapkan melalui PP No. 7 Tahun 1977, tunjangan ini diberikan kepada PNS nan sudah menikah dan besarannya adalah 5% dari penghasilan pokok.
Jika suami dan istri keduanya adalah PNS, maka hanya satu pihak nan menerima tunjangan ini, ialah nan mempunyai penghasilan pokok lebih tinggi.
3. Tunjangan anak
Masih merujuk pada PP No. 7 Tahun 1977, PNS juga berkuasa menerima tunjangan untuk anak kandung alias anak angkat nan sah.
Besaran tunjangan ialah 2% dari penghasilan pokok per anak, maksimal untuk 3 anak. Syaratnya, anak berumur di bawah 18 tahun, belum menikah, tidak berpenghasilan sendiri, dan menjadi tanggungan PNS.
4. Tunjangan makan
Tunjangan makan PNS diatur melalui PMK No. 49 Tahun 2023, nan menggantikan ketentuan sebelumnya dari tahun 2018. Besaran duit makan harian berasas golongan:
- Golongan I & II: Rp35.000 per hari
- Golongan III: Rp37.000 per hari
- Golongan IV: Rp41.000 per hari
Pembayaran biasanya dilakukan secara bulanan, dihitung berasas kehadiran.
5. Tunjangan kedudukan struktural
Tunjangan kedudukan struktural diberikan kepada PNS nan menduduki kedudukan eselon, sesuai dengan Perpres No. 26 Tahun 2007. Besarnya tergantung pada tingkatan eselon sebagai berikut:
Eselon besaran tunjangan
- IA: Rp5.500.000
- IB: Rp4.375.000
- IIA: Rp3.250.000
- IIB: Rp2.025.000
- IIIA: Rp1.260.000
- IIIB: Rp980.000
- IVA: Rp540.000
- IVB: Rp490.000
6. Tunjangan umum
Untuk PNS nan tidak menjabat posisi struktural alias fungsional, tersedia tunjangan umum berasas Perpres No. 12 Tahun 2006. Besaran tunjangan ditentukan sesuai golongan:
- Golongan IV: Rp190.000
- Golongan III: Rp185.000
- Golongan II: Rp180.000
- Golongan I: Rp175.000
Semua tunjangan di atas berkarakter bulanan dan berbeda dari tunjangan pensiun. Tunjangan pensiun bakal diberikan secara terpisah kepada PNS setelah memasuki masa pensiun. Demikian tunjangan terbaru PNS 2025.
(avd/juh)
[Gambas:Video CNN]
9 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·