Jakarta, CNN Indonesia --
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tengah jadi sorotan usai kedapatan menunggak pajak mobil mewah Lexus LX600 miliknya. Total tunggakan pajak kendaraan berpelat B 2600 SME itu mencapai Rp42.233.200, terdiri dari PKB pokok, denda, SWDKLLJ, dan dendanya.
Mobil Lexus tahun 2022 itu tetap menggunakan pelat Jakarta dan terdaftar atas nama Dedi. Publik mempertanyakan kenapa kendaraan milik pejabat wilayah belum dimutasi dan belum lunas pajaknya.
Dedi memberikan penjelasan lewat unggahan di akun TikTok miliknya. Ia beralasan karena belum dilunaskannya angsuran dari mobil tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada buletin menarik mobil Lexus atas nama Dedi Mulyadi tetap nunggak pajak. Saya sampaikan bahwa mobil itu bernomor Jakarta, lantaran itu tetap angsuran belum lunas maka saya bakal melakukan mutasi ke Jawa Barat," katanya, Selasa (22/4).
Dedi menambahkan niatnya untuk pindah pelat ke Jawa Barat. Hal ini lantaran dirinya sebagai Gubernur Jawa Barat sebaiknya menggunakan pelat berkode wilayah tersebut pula.
"Karena sebagai Gubernur Jawa Barat tidak elok rasanya jika saya menggunakan nomor di Jakarta, lantaran itu tetap di bawah kendali leasing, maka pihak leasing sedang memproses untuk mutasi," lanjutnya. Ia juga menyebut bakal segera melunasi tunggakan dan melakukan pembayaran pajak di Jawa Barat.
"Dalam proses itu kelak pada akhirnya seluruh tunggakan di Pemda DKI-nya bakal lunas dan dilunasi, kemudian nomornya di Jawa Barat, dan kelak saya bayar pajaknya di Jawa Barat untuk kepentingan rakyat Jawa Barat," ujar Dedi.
Ia menutup dengan mengucap terima kasih lantaran masyarakat telah kritis dalam perihal ini.
"Saya ucapkan terima kasih atas seluruh sifat kritisnya, lantaran saya pastikan mobil nan saya gunakan, motor nan saya gunakan semuanya sudah bernomor Jawa Barat," pungkasnya.
Aturan pembayaran pajak kendaraan bermotor
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah tanggungjawab tahunan nan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Nilai pajak ditentukan berasas Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan berat koefisien jenis kendaraan.
Selain PKB, pemilik kendaraan juga wajib bayar SWDKLLJ nan disetorkan ke Jasa Raharja. Kewajiban ini bertindak setiap tahun berbarengan dengan perpanjangan STNK.
Bila terjadi keterlambatan, pemilik bakal dikenai denda administratif maksimal 25 persen dari PKB pokok. Dasar norma denda ini tercantum dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Pengelolaan Pendapatan Daerah.
SWDKLLJ juga dikenakan denda terpisah jika telat dibayarkan. Ini bertindak secara otomatis dan tertera dalam sistem Samsat.
Sebelum kendaraan dimutasi ke provinsi lain, seluruh tunggakan di wilayah asal kudu terlebih dulu dilunasi. Setelah itu, pemilik baru dapat mengusulkan pelat dan STNK di wilayah domisili baru.
Bila kendaraan tetap dalam masa angsuran leasing, proses mutasi kudu mendapat persetujuan pihak leasing terlebih dahulu. Ini nan menjadi argumen kendaraan milik Dedi Mulyadi belum bisa berganti pelat ke wilayah Jawa Barat.
[Gambas:Video CNN]
(job/mik)
[Gambas:Video CNN]