Jakarta, CNN Indonesia --
Taat Pribadi alias nan lebih dikenal dengan Dimas Kanjeng Taat Pribadi kini memimpin padepokannya lagi usai resmi bebas bersyarat sejak April 2025.
Sebelumnya, Dimas Kanjeng dipidana mengenai kasus penipuan penggandaan duit dan pembunuhan.
Salah seorang pengurus Padepokan berjulukan Bambang mengatakan kembalinya Dimas Kanjeng membuat letak padepokannya kembali menjadi jauh lebih hidup.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kegiatan mengaji itu memang sudah ada meski beliau tidak ada, namun setelah beliau resmi kembali ke padepokan membikin suasana jauh lebih hidup," kata Bambang, Minggu (25/5) dikutip dari detikJatim.
Dimas Kanjeng diseret ke kasus norma pada 22 September 2016 silam atas kasus penipuan dukun pengganda duit nan berujung pembunuhan dua pengikutnya.
Kasus itu terbongkar setelah dia menyuruh orang menghabisi dua pengikutnya, Ismail Hidayah dan Abdul Gani. Alasannya lantaran Ismail dan Gani dinilai membongkar kejelekan padepokan nan dipimpinnya.
Pada 2 Februari 2015, Ismail dihabisi di Jalan Raya Paiton, Probolinggo. Jenazahnya dimakamkan di Desa Tegalsono, Probolinggo, di sebuah lubang makam nan sudah disiapkan. Setelah mayit korban ditemukan pada 5 Februari 2015, kasus pembunuhan ini mulai terungkap.
Selain Ismail, Dimas Kanjeng juga membunuh Abdul Gani yang juga ketua yayasan padepokannya. Jenazah Gani ditemukan pada 14 April 2016 di Waduk Gajah Mungkur, Wonogiri, Jawa Tengah. Sehari sebelumnya, sebagaimana hasil penyelidikan polisi, Gani dibunuh di Probolinggo.
Mengutip dari Antara, 29 September 2016, butuh waktu 5 bulan bagi polisi mengungkap kasus pembunuhan itu.
Para pelaku mengaku membuang jasad Abdul Gani ke Wonogiri lantaran korban Ismal Hidayat nan dibunuh dan dikubur di Probolinggo ketahuan. Gani dibunuh lantaran dianggap mencoreng nama padepokan.
"Korban sering menjelek-jelekan pemimpin Dimas Kanjeng di luar padepokan dengan menyebut nan Taat Pribadi itu banyak, tapi tidak diberikan kepada orang nan meminjamkan duit itu untuk digandakannya. Kalau uangnya ada, kenapa tidak diberikan saja? Begitu kata korban kepada orang lain," kata Kasubdit Jatanras Diteskrimum Polda Jatim saat itu, AKBP Taufik Herdiansyah.
Sebanyak 9 orang pelaku pembunuhan itu telah diperintah Dimas Kanjeng itu adalah personil Tim Pelindung nan menjadi orang-orang kepercayaan Dimas Kanjeng dan mendapat penghasilan total Rp320 juta untuk melaksanakan pembunuhan itu. Masing-masing pelaku menerima Rp 30-40 juta.
Penangkapan Dimas Kanjeng tercatat terjadi di era Kapolda Jatim Irjen Anton Setiadji. Dalam pengakuannya, Anton mengakui memang kesulitan untuk menangkap Dimas Kanjeng karena akibat berantem dengan pengikutnya.
Untuk menangkap Dimas Kanjeng, Anton menyebut dirinya sampai melancarkan operasi senyap. Operasi ini apalagi telah disusun perincian selama 2 bulan sebelum eksekusi. Tujuannya agar menghindari jatuhnya korban dari kedua belah pihak.
Operasi senyap ini digelar Kamis awal hari 22 September 2016 di padepokan nan berada di RT 22, RW 08, Dusun Sumber Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo. Operasi senyap itu melibatkan 1.200 personel polisi termasuk satuan Brimob.
"Kami hindari adanya korban, prosedur kami lakukan dan tentunya kudu hati-hati," kata Anton Setiadji saat itu.
Setelah ditangkap dan melalui beragam drama serta prosedur hukum, Dimas Kanjeng disidang.
Dia menjadi terdakwa sejumlah perkara ialah pembunuhan dan serangkaian kasus penipuan. Hingga 1 Agustus 2017, Dimas Kanjeng divonis 18 tahun penjara mengenai kasus pembunuhan.
Dia dinyatakan bersalah merencanakan pembunuhan mantan pengikutnya.
Persoalan lain menjerat Dimas Kanjeng ialah penipuan. Vonis 2 tahun bui dijatuhkan kepadanya lantaran melakukan penipuan dan merugikan korban Rp 800 juta. Vonis ini bertambah menjadi 3 tahun penjara di tingkat banding nan dikuatkan di tingkat kasasi.
Sehingga, secara total, Dimas Kanjeng wajib menjalani balasan 21 tahun penjara.
DimasKanjeng kembali diadili 5 Desember 2018 mengenai kasus penipuan Rp10 miliar. Dia divonis nihil, di mana majelis pengadil berdasar sebelumya hukuman Dimas Kanjeng sudah melampaui pemisah maksimal ialah 21 tahun penjara.
Pada tahun berikutnya Dimas Kanjeng kembali dijerat perkara lain mengenai penipuan dan penggelapan. Lagi-lagi vonis nihil dijatuhkan.
Baca buletin lengkapnya di sini.
(kid)
[Gambas:Video CNN]
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·