Jakarta, CNN Indonesia --
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bimo Wijayanto geram lantaran sejumlah pengusaha tambang mineral dan batu bara (minerba) tak alim lapor pajak.
Karenanya, pemerintah menakut-nakuti para pengusaha minerba tak bakal bisa mengantongi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 andaikan tidak alim perpajakan.
Berdasarkan info DJP, jumlah wajib pajak (WP) nan aktif pada sektor minerba tidak sebanding dengan jumlah pelaporannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Contohnya, pada 2025 WP aktif nan terdaftar sebanyak 7.128, tetapi nan melapor SPT tetap nihil.
Padahal, pemisah pelaporan SPT Badan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak alias 30 April setiap tahunnya. Ia menilai artinya tidak ada kesadaran para perusahaan pemegang Kontrak Karya PKP2B, IUP dan IUPK.
"Negara sangat berbaikan hati memberikan kesempatan pihak swasta untuk ikut menjadi pemain di dalam sektor minerba dan tentunya kewenangan dan kewajibannya juga kudu setara. Bisnis kudu adil, pemerintah kudu hadir. Keadilan ini tentu bakal sangat-sangat bisa tercapai jika ada kesadaran. Kalau tidak ada kesadaran, maka enforcement nan kudu kita lakukan," ujar Bimo dalam aktivitas Sosialisasi RKAB 2026 pada Rabu (26/11) lampau nan dikutip dari kanal Youtube Fadhil94.
Dalam catatan DJP, dalam 5 tahun terakhir jumlah WP aktif sektor pertambangan minerba bertambah tapi pelaporan SPT Tahunan terus turun. Pada 2021, jumlah WP aktif sebanyak 6.321, pelaporannya 6.078 (96,16 persen). Lalu, pada 2022 jumlah WP naik jadi 6.557, tapi pelaporan SPT turun jadi 6.105 (93,11 persen).
Kemudian, pada 2023, jumlah WP aktif menjadi 6.859, tapi pelaporan SPT turun menjadi hanya 5.775 (84,20 persen) dan 2024 jumlah WP menjadi 7.123 dan pelaporan SPT hanya 5.060 (71,04 persen). Sedangkan, pada 2025 jumlah WP 7.128 dan SPT nan dilaporkan tetap nihil.
Begitu juga dengan info jumlah WP nan melakukan pembayaran terus menurun. Pada 2021, jumlah WP nan membayarkan tagihan hanya 51,7 persen, lampau pada 2022 turun menjadi 50 persen.
Pada 2023 turun menjadi 45,4 persen dan 2024 menjadi 42,1 persen, hingga pada 2025 ini WP nan melakukan pembayaran baru 35,4 persen.
Oleh karena itu, Bimo meminta agar para pengusaha segara melaporkan SPT dan melunasi utang perpajakannya. Sebab, mulai tahun depan syarat untuk mendapatkan persetujuan RKAB adalah menyelesaikan tanggungjawab perpajakan.
"Kalau kita memandang di sini, jika Bapak-Ibu di posisi kami, pasti juga bakal berpikir nan sama, maka ini early warning kepada Bapak-Ibu. Silahkan comply sebelum kelak kerangka izin antara dua menteri kita sahkan bahwa untuk RKAB, selain PNBP nan kudu dilunasi, tanggungjawab perpajakannya juga kudu dilunasi," tegasnya.
Menurut Bimo, andaikan catatan finansial alias transaksi perusahaan bagus, maka pasti ada penyisihan untuk perpajakan, sehingga tak berat untuk melaksanakan kewajibannya. Namun, sayangnya selama ini banyak perusahaan nan abai lantaran kepatuhan perpajakan tidak menjadi syarat RKAB.
Ia mengakui unitnya juga abai sehingga dia berambisi mulai saat ini bisa mulai dibenahi. Ia mengungkapkan tak bakal segan-segan memberikan sanksi, andaikan setelah patokan ini, rupanya tetap ada nan nakal, baik perusahaan maupun pegawai DJP.
"Sayangnya selama ini, Bapak-Ibu abai. Kami juga abai. Anak-anak saya abai dan saya bakal perintahkan, saya tidak bakal mentolerir satupun. Semua bakal saya proses. Mudah-mudahan kepatuhan sukarela Bapak-Ibu silahkan. Betulkan SPT, setor utang-utang nan sudah inkracht, tagihan-tagihan sudah inkracht," pungkasnya.
[Gambas:Video CNN]
(ldy/sfr)
5 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·