Jakarta, CNN Indonesia --
Bareskrim Polri menetapkan tiga petinggi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) sebagai tersangka dugaan tindak pidana penggelapan biaya dan tindak pidana pencucian duit (TPPU).
Terkait perihal tersebut, interogator pun telah mengirim surat permohonan ke Dirjen Imipas untuk melakukan pencegahan keluar negeri terhadap tiga tersangka itu.
"Pada hari Kamis, 5 Februari 2026, interogator Dittipideksus Bareskrim Polri telah mengirimkan surat permohonan pencegahan keluar negeri kepada Direktur Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan RI terhadap tiga orang tersangka pada perkara a quo," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak dalam siaran pers dikutip, Jumat (6/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia merinci tiga tersangka nan baru ditetapkan pada Kamis (5/2) dan dicegah keluar negeri itu adalah Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri (TA), Komisaris PT DSI Arie Rizal Lesmana (ARL); serta mantan Dirut dan pemegang saham PT DSI Mery Yuniarni (MY).
Ade Safri menjelaskan tiga orang itu jadi tersangka dalam dugaan tindak pidana penggelapan, penipuan, laporan finansial palsu, dan tindak pidana pencucian duit (TPPU) atas penyaluran pendanaan dari masyarakat nan dilakukan PT DSI.
Para tersangka itu diduga melakukan penggelapan hingga TPPU melalui proyek fiktif dari info alias info Borrower Eksisting.
Mereka diduga melanggar Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c KUHP.
Dugaan tindak pidana itu terjadi sekitar periode 2018 sampai dengan 2025.
Ade Safri menyatakan penyidik telah mengirim surat panggilan pemeriksaan kepada tiga tersangka pada Kamis kemarin. Pemeriksaan dijadwalkan awal pekan depan di markas Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
"Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah mengirimkan surat panggilan kepada ketiga orang tersangka untuk agenda pemeriksaan," kata Ade Safri, "Diagendakan pada Senin, 9 Februari 2026, pukul 10.00 WIB di ruang pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim Polri."
Ade Safri mengatakan sebelumnya pada Selasa (3/2), interogator melakukan rapat koordinasi lanjutan dengan PPATK untuk melakukan analisa aliran dana/transaksi finansial nan mengenai dengan dugaan tindak pidana nan terjadi.
"Tim interogator Dittipideksus Bareskrim Polri terus mengoptimalkan upaya aset tracing [penelusuran aset] terutama untuk mengikuti jejak duit (follow the money) hasil tindak pidana, mengidentifikasi letak kekayaan nan disembunyikan, dan mengamankannya untuk pemulihan kerugian para korban," katanya.
Selain itu untuk kepentingan penyidikan, tim interogator juga meminta keterangan sejumlah mahir baik dari OJK, Ahli ITE, hingga mahir finansial syariah.
Saat buletin ini ditulis, CNNIndonesia.com belum mendapatkan pernyataan resmi dari para tersangka, PT DSI, maupun perwakilannya mengenai penetapan status pidana hingga pencegahan keluar negeri oleh interogator Bareskrim itu.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah mengusulkan permohonan memblokir 63 rekening milik PT DSI dan perusahaan afiliasinya mengenai kasus dugaan penipuan senilai Rp2,4 triliun.
"Permohonan pemblokiran terhadap 63 nomor rekening milik PT DSI dan perusahaan afiliasinya ialah badan norma dan perorangan," ujar Ade Safri pada Rabu (28/1).
Pada saat itu, Ade Safri menyebut interogator Subdit II Perbankan juga telah menyita duit sebesar Rp4 miliar dari total 41 rekening PT DSI maupun afiliasinya nan sudah diblokir.
Menurutnya, penyitaan juga dilakukan terhadap aset kendaraan motor dan mobil nan terafiliasi milik PT DSI. Hanya saja, Ade Safri tidak mengungkap secara perincian jenis kendaraan nan telah disita tersebut.
Sebelumnya Bareskrim Polri mengungkap modus penipuan alias fraud nan diduga dilakukan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dengan nilai kerugian mencapai Rp2,4 T. Aksi penipuan itu dilakukan PT DSI dengan membikin proyek fiktif.
Proyek fiktif itu dibuat PT DSI dengan memakai info penerima investasi (Borrower) nan sudah ada dan dicatut seolah-olah mempunyai proyek baru.
Akibat tindakan penipuan itu, diduga terdapat sekitar 15 ribu korban dengan total nilai kerugian mencapai Rp2,4 triliun selama periode 2018-2025.
Terbaru, pada Kamis kemarin, Ade Safri mengatakan penyidik kembali menerima Laporan Polisi dari pelapor (korban/lender) nan mewakili 146 orang lender.
"Sehingga total sudah lima Laporan Polisi nan diterima oleh Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri," katanya.
(kid)
[Gambas:Video CNN]
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·