slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Dirut Dan 2 Bos Pt Dsi Jadi Tersangka Penggelapan Dana-tppu

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Bareskrim Polri menetapkan tiga petinggi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) PT Dana Syariah Indonesia (DSI) sebagai tersangka dugaan tindak pidana penggelapan biaya dan tindak pidana pencucian duit (TPPU).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyebut tiga tersangka nan ditetapkan pada Kamis (5/2) itu adalah Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri (TA), Komisaris PT DSI Arie Rizal Lesmana (ARL); serta mantan Dirut PT DSI yang juga Dirut PT Mediffa Barokah Internasional Mery Yuniarni (MY).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan 3 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan dalam kedudukan dan/atau  tindak pidana penggelapan dan/atau tindak pidana penipuan dan/atau tindak pidana penipuan melalui media elektronik dan/atau tindak pidana membikin pencatatan laporan tiruan dalam pembukuan alias laporan finansial dan/atau tanpa didukung arsip nan sah dan tindak pidana pencucian duit (TPPU) atas penyaluran pendanaan dari masyarakat nan dilakukan PT Dana Syariah Indonesia," demikian tutur Ade Safri dalam siaran pers nan dikutip, Jumat (6/2).

Terkait perihal tersebut, interogator pun telah mengirim surat permohonan ke Dirjen Imipas untuk melakukan pencegahan keluar negeri terhadap tiga tersangka itu. Selain itu, Ade Safri menyatakan interogator pun telah mengirim surat panggilan pemeriksaaan kepada tiga tersangka pada Kamis kemarin.

"Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah mengirimkan surat panggilan kepada ketiga orang tersangka untuk agenda pemeriksaan," kata Ade Safri, "Diagendakan pada Senin, 9 Februari 2026, pukul 10.00 WIB di ruang pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim Polri."

Para tersangka itu diduga melakukan penggelapan hingga TPPU melalui proyek fiktif dari info alias info Borrower Eksisting.

Mereka diduga melanggar Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE  dan/atau Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c KUHP.

Dugaan tindak pidana itu terjadi sekitar periode 2018 sampai dengan 2025.

Saat buletin ini ditulis, CNNIndonesia.com belum mendapatkan pernyataan resmi dari para tersangka, PT DSI, maupun perwakilannya mengenai penetapan status pidana hingga pencegahan keluar negeri oleh interogator Bareskrim itu.

Ade Safri mengatakan sebelumnya pada Selasa (3/2), melakukan rapat koordinasi lanjutan dengan PPATK untuk melakukan analisa aliran dana/transaksi finansial yg mengenai dengan dugaan tindak pidana nan terjadi.

"Tim interogator Dittipideksus Bareskrim Polri terus mengoptimalkan upaya aset tracing [penelusuran aset] terutama untuk mengikuti jejak duit (follow the money) hasil tindak pidana, mengidentifikasi letak kekayaan nan disembunyikan, dan mengamankannya untuk pemulihan kerugian para korban," katanya.

Selain itu untuk kepentingan penyidikan, tim interogator juga meminta keterangan sejumlah mahir baik dari OJK, Ahli ITE, hingga mahir finansial syariah.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah mengusulkan permohonan memblokir 63 rekening milik PT DSI dan perusahaan afiliasinya mengenai kasus dugaan penipuan senilai Rp2,4 triliun.

"Permohonan pemblokiran terhadap 63 nomor rekening milik PT DSI dan perusahaan afiliasinya ialah badan norma dan perorangan," ujar Ade Safri pada  Rabu (28/1).

Pada saat itu, Ade Safri menyebut interogator Subdit II Perbankan juga telah menyita duit sebesar Rp4 miliar dari total 41 rekening PT DSI maupun afiliasinya nan sudah diblokir.

Menurutnya, penyitaan juga dilakukan terhadap aset kendaraan motor dan mobil nan terafiliasi milik PT DSI. Hanya saja, Ade Safri tidak mengungkap secara perincian jenis kendaraan nan telah disita tersebut.

Sebelumnya Bareskrim Polri mengungkap modus penipuan alias fraud nan dilakukan oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dengan nilai kerugian mencapai Rp2,4 T.

Aksi penipuan itu dilakukan PT DSI dengan membikin proyek fiktif. Proyek fiktif itu dibuat PT DSI dengan memakai info penerima investasi (Borrower) nan sudah ada dan dicatut seolah-olah mempunyai proyek baru.

Akibat tindakan penipuan itu, diduga terdapat 15 ribu korban dengan total nilai kerugian mencapai Rp2,4 triliun selama periode 2018-2025.

(kid)

[Gambas:Video CNN]

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru