Jakarta, CNN Indonesia --
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyatakan bahwa kewenangan cipta dari landmark berbentuk seni patung kudu dilindungi, lantaran mengandung unsur kreativitas, ekspresi seni, serta mempunyai nilai estetika nan perlu diakui dan dilindungi secara hukum.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Agung Damarsasongko merespons pencatatan kewenangan cipta atas karya seni patung Tugu Monumental Krasak Menyawak di Wonosobo, Jawa Tengah.
Agung menyampaikan, kewenangan cipta tidak hanya memberikan pengakuan kewenangan moral kepada pembuat atas karya nan dihasilkan, lantaran terdapat pula kewenangan ekonomi untuk melakukan komersialisasi alias pemanfaatan atas karya terkait. Sehingga, perihak kewenangan cipta ini dapat memberikan faedah bagi pengembangan daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Melindungi karya seni patung sebagai landmark melalui kewenangan cipta adalah upaya apresiasi kepada pembuat serta mencegah penggunaan nan tidak sahatas karya tersebut," kata Agung.
Agung menjelaskan, kewenangan ekonomi atas karya mengenai dapat juga dipegang oleh pemerintah sebagai pemegang kewenangan cipta, tergantung sistem lahirnya buatan tersebut. Adapun penentuan siapa nan berkuasa atas suatu buatan dapat diputuskan berdasar Pasal 33 sampai pasal 37 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengenai pembuat dan pemegang hak.
"Jika pemerintah wilayah menginisiasi pembangunan, menyediakan anggaran, dan mengadakan lelang alias menawarkan pembuatan kepada pihak ketiga nan memberikan konsep, maka penciptanya adalah penyedia jasa tersebut. Pemerintah wilayah dalam perihal ini menjadi pemegang kewenangan cipta melalui perjanjian," katanya.
Sebaliknya, jika pemerintah nan mempunyai konsep alias sketsa awal, kemudian menyerahkan pengerjaan kepada pihak ketiga di bawah pengarahan dan pengawasan langsung, maka pemerintah tetap berkedudukan sebagai pembuat sekaligus pemegang kewenangan cipta.
Agung menekankan, sistem ini krusial dipahami agar pengelolaan kewenangan ekonomi karya dapat dilakukan secara betul dan adil.
"Dengan pelindungan kewenangan cipta nan jelas, pemerintah alias pembuat dapat mengelola potensi ekonomi dari karya tersebut, misalnya melalui lisensi, promosi pariwisata, alias aktivitas komersial lain nan sah," ujar Agung.
Untuk itu, Agung mendorong agar pencatatan kewenangan cipta atas Tugu Monumental Krasak Menyawak dapat menjadi contoh bagi daerah-daerah lain untuk lebih peduli terhadap pelindungan kekayaan intelektual. Menurutnya, karya seni lokal nan dilindungi dapat menjadi aset strategis untuk meningkatkan daya saing daerah.
DJKI Kementerian Hukum pun ditegaskan berkomitmen penuh untuk terus mendorong perlindungan kewenangan cipta karya seni daerah, dalam rangka memelihara kearifan lokal, menjaga kreativitas, serta meningkatkan kontribusi sektor ekonomi imajinatif bagi pembangunan nasional.
"Pelindungan kekayaan intelektual adalah fondasi krusial untuk memastikan produktivitas bangsa kita terus tumbuh, dihormati, dan menjadi kekuatan ekonomi nan nyata," pungkas Agung.
(rea/rir)
[Gambas:Video CNN]
9 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·