Jakarta, CNN Indonesia --
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberhentikan sementara tiga pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara nan ditetapkan tersangka korupsi perpajakan periode 2021-2026.
Kasus dugaan korupsi perpajakan ini diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tiga pegawai pajak nan dijerat ialah Dwi Budi selaku Kepala KPP Madya Jakut, Agus Syaifudin selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Waskon KPP Madya Jakut, dan Askob Bahtiar selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menyebut perbuatan ketiganya merupakan pelanggaran serius terhadap integritas pegawai.
DJP, kata dia, tidak bakal menoleransi perbuatan korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan maupun penyalahgunaan kewenangan nan dilakukan oleh pegawai.
"Terhadap pegawai DJP nan ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, DJP menerapkan pemberhentian sementara sesuai Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (11/1).
"DJP bakal terus berkoordinasi dgn KPK untuk mengusut tuntas siapapun oknum pegawai yg terlibat dan jika terbukti bersalah bakal menjatuhkan hukuman semaksimal mungkin sesuai ketentuan nan berlaku," imbuhnya.
Rosmauli menegaskan pihaknya juga bakal kooperatif dan mendukung penuh upaya penegakan norma nan sedang melangkah di KPK. Ia menyebut DJP juga siap jika diminta memberikan info nan diperlukan oleh KPK untuk mengungkap kasus tersebut.
Di sisi lain, dia mengatakan DJP juga bakal melakukan pertimbangan menyeluruh terhadap proses bisnis, tata kelola
pengawasan dan pengendalian internal pada unit terkait. Termasuk penguatan untuk pencegahan agar peristiwa serupa tidak berulang.
Rosmauli juga mendorong agar pihak swasta nan terlibat dalam kasus ini juga diberikan tindakan administratif
berupa pencabutan izin praktik Konsultan Pajak oleh Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.
"DJP menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. DJP terus melakukan pembenahan secara nyata dan tegas, sekaligus memastikan pelayanan perpajakan tetap melangkah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan bumi usaha," tuturnya.
KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) mengenai dugaan tindak pidana korupsi perpajakan periode 2021-2026 nan dilakukan pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
Kelima orang tersangka adalah DWB selaku Kepala KPP Madya Jakut; AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakut; ASB Tim Penilai di KPP Madya Jakut; ABD selaku Konsultan Pajak; serta EY Staf PT WP.
(fra/tfq/fra)
[Gambas:Video CNN]
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·