CNN Indonesia
Jumat, 13 Jun 2025 09:45 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akhirnya menggelar pemutihan pajak kendaraan pada tahun ini mengikuti provinsi lain nan sudah menggelarnya lebih dulu. Meski begitu punya kebijakan sendiri untuk pemutihan nan berbeda dari Jawa Barat.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menyatakan pemutihan pajak bertindak mulai besok, Sabtu (14/6), hingga 31 Agustus 2025. Pemberiannya dalam rangka memperingati HUT ke-498 Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Bapenda DKI Lusiana Herawati menjelaskan penduduk mendapat penghapusan sanski denda jika bayar pajak kendaraan pada periode itu.
"Syaratnya ya seperti pembayaran pajak kendaraan biasa, jika punya tunggakan, dimana nan kudu dibayarkan pokok pajak plus hukuman denda, dengan adanya insentif ini hanya membayarkan pokoknya saja," kata dia, saat dihubungi, Kamis (12/6).
Mekanisme pemutihan ini sebelumnya sudah digambarkan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung nan mengatakan mau memberikan insentif untuk penduduk nan mau bayar pajak.
"Jadi pemutihan pajak bukan diberikan kepada nan tidak bayar pajak. Pemutihan pajak diberikan kepada nan pada hari itu mau bayar pajak. Kan beda-beda banget ya," kata Pramono, Rabu (11/6).
Pemutihan di Jakarta ini berbeda dari Jawa Barat nan memberikan insentif berupa penghapusan semua tunggakan dan denda asal masyarakat bayar pajak kendaraan untuk 2025.
Pemutihan di Jawa Barat itu terkenal di masyarakat dan sudah diikuti provinsi lain seperti Lampung, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Maluku.
(fea)
[Gambas:Video CNN]