Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri HAM Natalius Pigai tengah pekan ini diberitakan mengaku sedang menyiapkan pembentukan tim asesor untuk memastikan perlindungan norma hanya diberikan kepada pihak nan menjalankan kegunaan pembela kewenangan asasi manusia alias aktivis HAM.
"Itu kelak ada tim, tim asesor. Tim asesor itu nan kelak bakal memilih dia ini adalah aktivis, alias dia bukan aktivis," kata Menteri HAM Natalius Pigai dalam wawancara unik dengan Antara di Jakarta, Rabu (29/4).
Ia mengatakan sistem tersebut dirancang untuk menyaring klaim aktivis sekaligus mencegah penyalahgunaan status dalam proses hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pigai menjelaskan penilaian dilakukan berbasis kriteria ketat nan menilai konteks tindakan seseorang saat peristiwa terjadi, bukan sekadar status alias pengakuan diri.
"Jadi, bisa saja seorang aktivis HAM, pada saat tertentu tim asesor menemukan bahwa dia bekerja, meskipun status dia sebagai aktivis HAM, pada saat dia bekerja atas bayaran, itu tidak bisa jadi aktivis HAM," katanya saat itu.
Belakangan, rencana Pigai itu dikritik lembaga masyarakat sipil, Komnas HAM, hingga DPR RI.
Komnas HAM
Komnas HAM menilai rencana nan disampaikan Pigai itu rentan bentrok kepentingan.
"Menanggapi pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai mengenai rencana Kementerian HAM membentuk tim asesor untuk menilai dan menetapkan seseorang sebagai pembela HAM, Komnas HAM beranggapan bahwa rencana tersebut rentan bentrok kepentingan," kata Komisioner Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi dalam keterangannya, Sabtu (2/5) dikutip dari detik.com.
Pramono mengungkapkan alasan pihaknya menilai wacana itu rawan bentrok kepentingan lantaran adanya kejuaraan nan selama ini diterima Komnas HAM.
"Karena berasas pengaduan nan selama ini diterima Komnas HAM, ancaman terhadap para pembela HAM, alias nan umum disebut aktivis, kerap melibatkan oknum pejabat alias lembaga negara, selain melibatkan pihak korporasi," imbuhnya.
Dia pun menyoroti tentang kedudukan Kementerian HAM. Dia mempertanyakan apakah Kementerian HAM bisa obyektif jika ada pembela HAM nan terancam.
"Sementara itu, Kementerian HAM adalah bagian dari pemerintah eksekutif. Menjadi pertanyaan, apakah Kementerian HAM dapat berhadapan dengan negara/ pemerintah secara obyektif, saat ancaman terhadap Pembela HAM melibatkan oknum pejabat alias lembaga pemerintah?" katanya.
"Komnas HAM berpandangan bahwa menjadi aktivis alias bersikap kritis terhadap penyelenggaraan kekuasaan negara adalah kebebasan dasar dan kewenangan partisipasi setiap penduduk negara. Negara wajib menghormati dan melindunginya," imbuhnya.
Menurutnya, dalam menghormati kebebasan dasar tersebut, negara mempunyai tanggungjawab pasif (non-interference). Hal itu berarti negara tidak banyak melakukan kombinasi tangan, baik untuk mengatur, memilah alias membatasi penikmatan kewenangan tersebut oleh penduduk negara. Dalam konteks tersebut, katanya, sertifikasi aktivis oleh pemerintah berpotensi melanggar prinsip dasar penghormatan HAM tersebut.
"Komnas HAM berpandangan bahwa Kementerian HAM dapat mendukung keberadaan pembela HAM melalui penguatan regulasi, termasuk dalam rencana revisi UU HAM, dengan memasukkan pengakuan dan agunan pelindungan bagi Pembela HAM," tegasnya.
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
DPR
Anggota Komisi XIII DPR RI Marinus Gea juga mengkritisi wacana KemenHAM yang dipimpin Pigai itu membentuk tim asesor menentukan status aktivis HAM nan berpotensi mengganggu prinsip dasar kebebasan sipil.
"Aktivis HAM itu salah satu kegunaan utamanya mengawasi kekuasaan termasuk pemerintah. Jika pemerintah datang untuk menyeleksi siapa nan layak dan tidak menjadi aktivis HAM, maka ini abnormal logika. Ini kesannya pemerintah mau seleksi siapa nan mau mengawasinya," kata Marinus dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (1/5) dikutip dari Antara.
Dia menjelaskan kegunaan utama aktivis HAM sebagai pengawas kekuasaan, termasuk pemerintah itu sendiri.
Aktivis HAM sejatinya, kata dia, lahir dari kesadaran perseorangan dan kebebasan berekspresi, bukan hasil seleksi negara. Menurutnya, jika negara ikut menentukan siapa nan layak disebut aktivis, maka terjadi pergeseran makna dari kewenangan menjadi sesuatu nan berkarakter terbatas.
Merinus menilai pendekatan tersebut justru berpotensi menciptakan bentrok kepentingan, lantaran pemerintah berada di posisi nan diawasi, namun sekaligus mau menentukan siapa pengawasnya.
Dia menegaskan bahwa menjadi aktivis HAM tidak memerlukan legitimasi dari negara. Dia pun mengingatkan jika proses tersebut kudu melalui seleksi, negara berpotensi membatasi kewenangan penduduk secara sepihak.
"Negara tidak perlu dimintai izin untuk menjadi aktivis HAM. Kalau pemerintah logikanya kudu diseleksi berfaedah negara merubah kewenangan menjadi privilege. Jadi, suka-suka pemerintah saja, hari ini beri lampau besok cabut," ujarnya.
Marinus menyampaikan kerakyatan memerlukan keberanian penduduk untuk mengoreksi kekuasaan. Tanpa kritik, menurutnya, kekuasaan berpotensi kehilangan arah.
"Kita tidak butuh aktivis nan alim pada kekuasaan. Kita butuh aktivis nan berani mengoreksi kekuasaan, lantaran tanpa kritik, kekuasaan bakal kehilangan arah dan tanpa keberanian warga, kerakyatan hanya tinggal slogan," katanya.
Menurut dia, perlindungan hanya diberikan kepada pihak nan memihak kepentingan publik, khususnya golongan rentan, tanpa kepentingan pribadi alias komersial.
Masyarakat sipil
Kritik juga datang dari komponen masyarakat sipil, salah satunya dari Amnesty International Indonesia.
"Rencana ini adalah langkah mundur nan rawan dan mencederai prinsip dasar kewenangan asasi manusia. Negara tidak mempunyai legitimasi moral maupun norma untuk menentukan siapa nan boleh alias tidak boleh disebut sebagai pembela HAM. Ketika pemerintah mengambil alih sepihak kewenangan ini, nan terjadi bukanlah perlindungan melainkan penguasaan dan monopoli ruang sipil," kata Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena dalam keterangannya, Kamis (30/4).
"Rencana kebijakan Menteri HAM ini mirip dengan semangat program skrining alias penelitian unik (Litsus) pada masa Orde Baru nan bermaksud menyeleksi penduduk negara nan tidak sejalan dengan kepentingan penguasal," sambungnya.
Menurut pihaknya status pembela HAM melekat pada tindakan dan komitmen seseorang, bukan pada pengesahan administratif dari pemerintah. Kewajiban negara adalah melindungi pembela HAM, bukan memberi cap, apalagi mencabut status mereka.
"Jurnalis, advokat, aktivis lingkungan, pendamping korban, dan pekerja support norma di seluruh bumi dapat bertindak sebagai pembela HAM, dan banyak dari mereka bekerja secara profesional. Kerja ahli ini tidak menghapus legitimasi kerja HAM mereka," kata dia.
Klarifikasi Pigai
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai kemudian menjelaskan pernyataannya pada Rabu lalu. Kepada wartawan di Jakarta pada Kamis (30/4) lalu, Pigai menegaskan tim asesor dalam draf revisi Undang-Undang HAM nantinya tak bakal menentukan status seseorang sebagai aktivis alias pembela HAM.
"Judul nan beredar itu keliru dan bisa menimbulkan persepsi nan salah. Saya justru sedang memastikan pelindungan maksimal untuk pembela HAM agar mereka tidak bisa dipidana," kata Pigai dikutip dari Antara.
Menurut Pigai, rumor nan beredar tidak tepat dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman terhadap substansi kebijakan nan sedang disiapkan pemerintah.
Menurut dia, keberadaan tim asesor dalam rancangan beleid tersebut bukan untuk membatasi alias menentukan status secara sepihak. Dia menyatakan tim asesor itu untuk memastikan perlindungan diberikan secara tepat kepada pihak nan betul-betul menjalankan kegunaan pembelaan HAM.
Ia menjelaskan, pendekatan nan digunakan berbasis pada konteks tindakan, bukan label individu, sehingga penilaian dilakukan terhadap aktivitas pembelaan dalam suatu peristiwa.
Menurut Pigai, sistem itu penting untuk mencegah penyalahgunaan klaim sebagai aktivis HAM oleh pihak nan mempunyai kepentingan pribadi alias komersial. Dia bilang dengan skema tersebut, perlindungan hukum, termasuk imunitas, hanya diberikan kepada pihak nan secara nyata memihak kepentingan publik, terutama golongan rentan.
Langkah ini, lanjut dia, merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat sistem perlindungan HAM sekaligus mencegah kriminalisasi terhadap pembela HAM.
Revisi UU HAM nan tengah disiapkan juga memuat sejumlah penguatan lain, termasuk agunan bahwa pembela HAM tidak dapat dipidana saat menjalankan tugas kemanusiaan.
RUU tersebut saat ini telah disusun Kementerian HAM dan direncanakan segera disampaikan kepada DPR RI untuk dibahas lebih lanjut.
[Gambas:Youtube]
(kid)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·