Jakarta, CNN Indonesia --
Anggota Komisi I DPR Yulius Setiarto mengungkapkan argumen kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus tak bisa dibawa ke peradilan umum.
Pengadilan Militer II-08 Jakarta bakal menggelar sidang perdana kasus tersebut pada 29 April mendatang, meski sejumlah pihak mendesak agar prosesnya dibawa ke peradilan umum.
Yulius menerangkan polemik norma kasus tersebut berakar pada bentrok norma antara UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Menurut dia, UU Peradilan Militer tetap menganut prinsip yurisdiksi absolut berbasis subjek hukum, di mana setiap prajurit tunduk pada peradilan militer tanpa membedakan jenis tindak pidana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Konstruksi ini menciptakan corak legal exceptionalism nan memisahkan militer dari sistem peradilan umum," ujar Yulius saat dihubungi, Minggu (19/4).
Meski Pasal 65 UU TNI secara definitif mengatur prajurit TNI aktif tunduk pada peradilan umum dalam perkara pidana umum, namun ketentuan itu tidak pernah melangkah efektif lantaran tersendat Pasal 74 UU Peradilan Militer nan mensyaratkan pembentukan UU Peradilan Militer nan baru sebagai prasyarat implementasi.
"Akibatnya, selama lebih dari dua dekade, ketentuan tersebut menjadi semacam pasal mati, dan praktik nan melangkah tetap menempatkan prajurit pelaku kejahatan sipil di bawah peradilan militer," ujar dia.
Pasal 65 UU TNI menyebutkan, "Prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam perihal pelanggaran norma pidana militer dan tunduk kepada kekuasaan peradilan umum dalam perihal pelanggaran norma pidana umum nan diatur dengan undang-undang".
Namun, berasas Pasal 74 UU Peradilan Militer, ketentuan Pasal 65 baru bertindak setelah undang-undang tentang Peradilan Militer nan baru direvisi.
Pasal 74 UU Peradilan militer secara umum mengatur kewenangan Ankum (Atasan nan Berhak Menghukum), nan meliputi penyidikan, menerima laporan, menerima berkas perkara, dan penahanan terhadap prajurit bawahan.
"Kondisi ini menunjukkan belum adanya political will nan kuat dari DPR dan Pemerintah untuk menuntaskan agenda reformasi sektor keamanan, khususnya dalam aspek peradilan militer. Bahkan, revisi UU TNI terbaru tidak menyentuh rumor ini, sehingga dualisme yurisdiksi tetap dipertahankan tanpa solusi nan jelas," ujarnya.
Yulius mengakui, dari perspektif konstitusional, kekuasaan peradilan militer dalam menangani tindak pidana umum bertentangan dengan prinsip equality before the law sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
Sebab, ketika pelaku diadili dalam sistem nan berbeda dari penduduk sipil, sementara korban berasal dari masyarakat umum, terdapat potensi ketimpangan relasi kuasa.
Oleh lantaran itu, Yulius mendorong pemisah tegas antara kewenangan peradilan militer dan peradilan umum. Menurut dia, yurisdiksi peradilan militer semestinya dibatasi secara ketat hanya pada tindak pidana nan berangkaian langsung dengan fungsi, tugas, dan disiplin kemiliteran.
"Kasus Andrie Yunus menjadi momentum krusial untuk melakukan pertimbangan menyeluruh terhadap sistem nan ada, sekaligus mendorong percepatan revisi UU Peradilan Militer agar selaras dengan semangat reformasi dan prinsip negara hukum," ujarnya.
[Gambas:Video CNN]
(thr/ins)
Add
as a preferred source on Google
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·